Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian  Accu di Jalan Tanjung Sari Surabaya Dicekel Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian Accu (Aki) milik PT Sinar Global Solution (SLGS) di Jalan Tanjung Sari Surabaya, pada hari Jum’at (22/01/2021) sekitar pukul 09:30 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial IVN RMD (30),  warga asal Dusun Sawahan Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Jawa Timur ini ditangkap di rumah mertuanya yang berlokasi di Dusun Sawahan Desa Dagangan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.

“Ditangkapnya tersangka ini. di rumah mertuanya setelah anggota kami mendapati informasi tentang keberadaan pelaku.” Sebut Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, minggu (18/04/2021).

Masih Esti mengatakan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban bahwa puluhan accu yang berada di tokonya telah dicuri orang.

“Begitu mendapatkan laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi ditempat kejadian perkara (TKP).”sebut Esti , minggu (18/04/2021).

Lanjut Esti. Kemudian tersangka di bawa ke kantor Mapolsek Sukomanunggal Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa benar telah mencuri Aki milik PT SLGS di Jalan Tanjung Sari Surabaya.

Caption / Pelaku

“Akibat ulah dari tersangka ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai 50.000.000 jt rupiah, Dia mengaku barang hasil curian itu untuk dijual kembali dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Untuk sementat Kasus ini akan terus kita kembangkan, kemana tersangka menjual puluhan Accu tersebut,”imbuhnya.

Esti mengatakan. sementara barang bukti dari tersangka adalah 1 bendel stock opname dan 6 buah kardus Accu kosong serta 7 buah Accu merk G- Force juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan ia juga akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.”pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button