Kapolres Ngawi Kembali Tegaskan Larangan Penggunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus di Sawah
NGAWI || tNews.co.id – Atas kejadian yang berulang kali menimpa kalangan petani di akibat penggunaan jebakan tikus beraliran listrik, yang sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia, Kapolres Ngawi menghimbau agar kalangan petani khususnya di wilayah Ngawi tidak lagi menggunakan listrik untuk jebakan tikus di sawah.
Ditemui ditempat tugasnya pada Minggu (18/4/2021), Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya melalui Pojok Kiri menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa PRJ (53), petani asal Desa Pacing, Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi yang meninggal pada Sabtu (17/4/2021) akibat penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di sawah.
Terkait hal tersebut Alumnus AKPOL 2001 ini menuturkan, Polres Ngawi bersama instansi terkait telah berupaya mencari solusi terbaik agar tidak lagi terjadi korban jiwa yang menimpa masyarakat Ngawi bahkan kalangan petani akibat pemasang jebakan tikus beraliran listrik tersebut.
“Sudah banyak upaya yang kita lakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban akibat penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di sawah ini, kita upayakan agar para petani mau beralih ke metode lain yang telah kami tawarkan yang tentunya tidak membahayakan bagi masyarakat bahkan bagi petani itu sendiri,” ujar AKBP I Wayan Winaya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Ngawi ini mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait, tidak bosan bosannya melakukan pendekatan dan himbauan kepada kalangan petani terkait bahaya penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di sawah.
“Berbagai kegiatan telah kita lakukan mulai dari giat FGD, sosialisasi, himbauan himbauan, pemasangan banner di sawah sawah milik warga, mencarikan berbagai solusi pengganti yang telah kita tawarkan kepada petani bahkan hingga melakukan gerakan larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah,” terang AKBP I Wayan Winaya.
Pada kesempatan ini pula, AKBP I Wayan Winaya menegaskan, demi keselamatan bersama, “STOP !!!” penggunaan listrik untuk jebakan tikus di sawah karena dapat membahayakan jiwa masyarakat dan berdampak hukum.
AKBP I Wayan Winaya juga menghimbau kepada masyarakat agar diharapkan dapat timbul kesadaran dan dapat mentaati aturan hukum yang berlaku, karena tanpa adanya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan listrik untuk jebakan tikus serta kepatuhan terhadap hukum, mustahil gerakan ini akan berhasil dengan baik.
( tNews.co.id // Hand).