Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Di Gudang Romo Kalisari, Dua Pelaku Lembah Hitam Diciduk Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu – sabu di kota surabaya terus ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib.

Kali ini anggota satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang pelaku yang merupakan pengedar sabu sabu di kawasan gudang Romokalisari Surabaya, pada (23/03/2021), lalu,

Kedua tersangka itu diketahui bernama Teguh Mardianto (30) th warga Jalan Tambak Asri, Surabaya dan Abdul Wahid (46) th warga Jalan Klakahrejo Lor Surabaya.

Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik 1 Iptu I Made Sutayana mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pergudangan di Jalan Romokalisari kerap dijadikan transaksi narkoba dan Pembelinya kebanyakan dari kalangan sopir.

“Begitu mendapatkan informasi anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka,” kata I Made, Kamis (08/04/2021).

Untuk kepentingan pengembangan jaringan tersangka, pihak kepolisian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“ Dua tersangka ini kami kembangkan ke jaringan atasnya. Bahwa barang haram jenis sabu yang dimilikinya itu didapat dari mana dan siapa pemasok sabu tersebut,”ujarnya.

Lanjut I Made, Sementara modus dari tersangka ini terbilang sangat cerdik, dia menyimpannya dengan cara membungkus dengan amplop putih dan dituliskan kode STNK dipojok amplop tersebut.

“Pelakunya mengganti bungkusnya dengan amplop putih yang bertuliskan STNK saat bertransaksi guna menghindari jika kepergok oleh petugas.”tambahnya.

Dari Teguh Mardianto ( tersangka) polisi berhasil menyita 1,75 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus plastik yang masing-masing berisi 0,76 gram, 0,62 gram, 0,37 gram. Selain itu juga ditemukan uang Rp 400 ribu, dan sebuah handphone.

Sementara dari Abdul Wahid, polisi menyita 0,50 gram, 0,40 gram, dua handphone dan sebuah buku catatan harian.

“Kedua tersangka kini sudah kami tahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.”tutupnya.

( tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button