Sedang Asik Pesta Sabu Dua Budak Sabu Di Gelandang Polisi
SURABAYA || tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ringkus dua pemuda yang terlibat dalam kasus penyalah gunakan narkotika jenis sabu sabu.
Dua pria yang dinamakan di dalam gubuk Jalan Sidorami kali baru Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya, Selasa 30 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, bernama Juni Harjo (35) th, dan M. Aris Kurniawan (19) th.
Mereka tinggal di Jalan Panglima Sudirman Gg PJKA / 34 Rt.006 Rw.003 Kel. Sidomoro Kec. Kebomas Kab. Gresik. Dan dusun Krajam Kidul Rt.001 Rw.018 Des Sumber Rejo Kec. Ambulu Kab. Jember. Dan atau kos di Jl Asemrowo Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus melalui Kanit Reskrim AKP Tri Tiko mengamakan tersangka ini ditangkap setelah tim reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan ajang pesta sabu hingga peredaran barang terlarang .
Begitu ditindak lanjuti. Ternyata benar bahwa ditempat itu terlihat ada segerombolanan pemuda yang sedang asik menghisap sabu sabu di dalam gubuk yang sudah di sediakan oleh bandarnya. Sayyadi,
“Ditempat itulah petugas tidak memberikan Ruang gerak buruanya agar tidak melarikan diri dan segera melakukan penggrebekan di dalam gubuk tersebut hingga berhasil mengamakan dua pelakunya.”kata Tri Tiko, Selasa (06/04/2021)
” Dari penangkapan tersangka. Petugas juga mengamakan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap shabu (Bong), 2 buah Pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa sabu dengan berat masing-masing 1,54 gram, 2,57 garam dan 1 (satu) buah korek gas warna kuning.
“Selanjutnya. tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke mako polsek semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.
Dalam peredaran barang haram jenis sabu, bukan hanya di jalan Sidorame. Bahkan di wilayah hukum polsek semampir masih banyak yang belum disentuh atau terendus oleh pihak dari kepolisian.
Tentunya yang menjadi zona merah dalam peredaran barang haram jenis sabu yaitu. Di Jalan kunti, Sidotopo, tenggumung dan sawah pulo kecamatan semampir kota surabaya.
“Semoga dari pihak kepolisian bisa menindak lanjuti dan memberantas peredaran barang haram yang beredar di wilayahnya hukum polsek semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
( tNews.co.id // @pen).