Halo Polisi

Polres Lumajang Bersama Instansi Terkait Tindak 36 Pelanggar Prokes Saat Operasi Yustisi Gabungan

LUMAJANG || tNews.co.id – Petugas gabungan gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di depan Kantor Satpol PP jalan MT. Hariyono, Kabupaten Lumajang, Selasa (16/3/2021).

Operasi gabungan terdiri dari Polres Lumajang, Kodim 0821, Dishub dan Satpol PP dengan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Teguh Imanto.

Sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan, dan diberikan masker oleh petugas gabungan

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Teguh Imanto melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Kegiatan operasi Yustisi oleh Polri dengan instansi terkait dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 Th 2020,” jelas Shinta.

Selama melakukan giat operasi yustisi prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sebanyak 36 pelanggar yang tidak memakai masker dengan sanksi teguran lisan.

Pelanggar disini mulai dari pengguna jalan, pejalan kaki, sepeda pancal, sepeda motor, dan juga kendaraan roda empat, mulai dari usia remaja hingga orang tua, bahkan ada juga dari pelajar.

Selain itu juga menindak pelanggaran lalu lintas, 2 pelanggaran tidak membawa surat surat serta tidak memakai helm dan 1 pelanggaran tidak menggunakan helm dengan barang bukti 2 kendaraan sepeda motor dan 1 barang bukti STNK.

“Petugas gabungan juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak membawa masker yakni sebanyak 36 orang,” imbuh Shinta.

Diharapkan, masyarakat Lumajang dari semua kalangan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Baik menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir mengingat Lumajang masih berada di zona kuning.

“Operasi yustisi dilakukan untuk menghimbau masyarakat Lumajang agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas guna memutus penyebaran Covid,” pungkas Ipda Andrias Shinta.

( tNews.co.id || Handoko).

Related Articles

Back to top button