Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Di Ungkap Oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri


SURABAYA || tNews.co.id – Bambang (56) tahun, warga Taman Puspa Raya, Kecamatan Sambikerep Surabaya ini terpaksa harus mendekam dalam penjara setalah ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya.
Pria setengah baya ini ditangkap lantaran menggelapkan sebuah mobil Toyota Avanza milik korban, Hidayatullah (50), warga Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya.
Tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa ia telah melakukan penggelapan atau membawa Kabur mobil korban dengan cara menyewa (disawanya).
“Tersangka membawa mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2016 No. Pol. L-1153-VL milik korban selama 18 hari terhitung sejak tanggal 03 Januari 2021 s/d 20 Januari 2021,” sebut Kompol Hendrix Kusuma Wardhana didampingi Kanit reskrim AKP Suwono, Selasa (16/03/2021).
Lanjut Hendrix, penggelapan itu terjadi pada tanggal 03 Januari 2021. Tersangka menyewa mobil milik korban selama 18 hari.
“Setelah jatuh tempo, kendaraan tersebut justru tidak dikembalikan, tetapi tanpa seijin pemiliknya. Mobil tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp.25.000.000 juta,” terang Hendrix.
saat ini tersangka telah kami ditahan di Mapolsek Lakarsantri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ancamanya 5 tahun penjara. ”pungkasnya.
( tNews.co.id || @pen).