Tiga Pelaku Pencurian Dengan Modus Congkel Mobil atau Pecah Kaca Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
LEBAK | tNews.co.Id – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021 bertempat di Mapolres Lebak. ( 15/3/2021)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,S.I.K,M.H mengatakan
“Hari ini kita akan melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan februari sampai dengan Maret 2021” ujar Indik
“Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan ( curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil,kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga Curat HP, yang keempat kasus penadahan,dan kelima kasus penggelapan” jelas Iptu Indik
Kata Iptu Indik “Terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat) dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung, Awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 Wib dan Pelaku mengambil laptop merk Hp Warna silver milik korban dari mobil Korban Sdr. Endan Darmawansyah alamat komplek Mutiara lebak Desa Cilangkap Kec Kalanganyar Kab.Lebak”
“Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil mengamankan 3 ( tiga ) tersangka yaitu Sdr. AS, Sdr. HR, dan Sdt. RG berikut barang buktinya”lanjut Iptu Indik
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu
– 1 (satu) Kunci keter T dan 5 (lima) anak kunci
– 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam.
– 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru muda.
– 1 ( satu) unit Laptop merk HP.” Ungkap Iptu Indik
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun” tutupnya.
( tNews.co.id // Handoko).