
LAMONGAN, tNews.co.id I Kualitas proyek pembangunan Jalan Produksi Kawasan Perkebunan berupa rabat beton di Dusun Ranggon, Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan. Proyek yang disebut baru selesai dikerjakan itu diduga sudah mengalami pecah dan keretakan pada sejumlah bagian.

Tak hanya soal kualitas fisik, transparansi proyek turut dipertanyakan. Di lokasi pekerjaan disebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memberikan informasi kepada publik mengenai sumber dan nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: berapa anggaran yang dikucurkan, siapa pelaksananya, bagaimana spesifikasi teknisnya, dan mengapa rabat beton yang baru selesai dibangun sudah mengalami kerusakan?
Jika proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban kepada publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan badan publik, termasuk informasi tertentu terkait rencana kerja proyek dan penggunaan anggaran.
Pengadaan barang/jasa pemerintah juga harus dilaksanakan dengan prinsip transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Sementara dari sisi konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan pemenuhan standar teknis yang dipersyaratkan.
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Lamongan dan dinas teknis terkait didorong segera turun ke lokasi. Pemeriksaan tidak cukup hanya secara administratif, tetapi perlu menyentuh kondisi fisik pekerjaan, volume, ketebalan dan mutu beton, spesifikasi teknis, RAB/kontrak, hingga kesesuaian realisasi dengan anggaran yang telah dibayarkan.
Apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau kontrak, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai, hasil tersebut juga perlu dibuka kepada publik untuk memberikan kepastian.
Keretakan pada proyek yang disebut baru selesai dibangun bukan otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun kondisi tersebut merupakan fakta lapangan yang patut diuji secara teknis dan administratif oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Kreteranggon, pelaksana pekerjaan dan dinas terkait belum memberikan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memperkuat akses produksi perkebunan justru berumur pendek karena persoalan mutu.
( Hend).