
Foto : Ilustrasi AI

LAMONGAN, tNews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sebuah gudang di Kabupaten Lamongan
Dalam penggerebekan di desa Kedungpring kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan pada Kamis (29/10/26, Sekira pukul 23.00 wib.
Diketahui, Dari penggrebekan itu pihak kepolisian menyita truck Tanki solar subsidi milik PT Trisakti Adi Rajasa dan menangkap seorang pria berinisial Wawan yang diduga sebagai pemilik gudang di bawa ke Polda Jatim.
Berdasarkan laporan masyarakat penggrebekan dilakukan oleh anggota Polda Jatim bernama Anton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Rofiq Dikonfirmasi media ini perihal penggrebekan tersebut belum bisa memberikan keterangan apapun kepada media ini. ( Bersambung).
( Redaksi).