
tNews.co.id, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), polisi mengamankan 12 orang dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 31,811 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi serta keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi itu disampaikan melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 plastik klip yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kamar.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan enam orang lainnya yang diduga membeli sabu dari MAR. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, narkotika tersebut diduga digunakan di kamar yang disediakan oleh MAR bersama alat isapnya.
Lima orang diduga terlibat dalam peredaran
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Menganti.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap AI (23), warga Desa Laban, Kecamatan Menganti. Dari tangan AI, polisi menemukan 13 plastik klip yang diduga berisi sabu dan disimpan di saku jaketnya.
Petugas juga mengamankan MUL (22), warga Desa Sidowungu, dengan barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi sabu untuk dikonsumsi.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada AFR (29), yang diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kosnya di Dusun Setro, Kecamatan Menganti. Polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kembali mengamankan MAG (37) di rumahnya di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua plastik klip yang diduga berisi sabu. MAG disebut sebagai salah satu pemasok sabu kepada MAR.
Sementara itu, RA (39) diamankan di rumahnya di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, dengan barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Kelima orang tersebut merupakan tersangka yang disebut dalam pengembangan perkara peredaran narkotika. Adapun identitas lengkap serta peran masing-masing pihak masih perlu mengacu pada data resmi penyidikan.
Sita 31,811 gram sabu dan sejumlah barang bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 31,811 gram.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan,enam timbangan elektronik. Sepuluh potongan sedotan plastik.Tiga pak plastik klip. Empat unit telepon genggam. Dua alat isap. Uang tunai sebesar Rp1.450.000. Satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi yang belum teridentifikasi secara lengkap.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan motif para pelaku dalam peredaran sabu tersebut adalah untuk memperoleh penghasilan tambahan. Selain itu, para pelaku juga diduga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Tujuh orang diajukan asesmen rehabilitasi
Berdasarkan keterangan dalam rilis, dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Sementara itu, lima orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa lima orang tersebut diduga berperan dalam peredaran narkotika, sedangkan tujuh orang lainnya diduga sebagai pembeli dan pengguna.
Meski demikian, penetapan status hukum dan penentuan peran masing-masing orang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Terancam pasal tindak pidana narkotika
Dalam rilisnya, Polres Gresik menyebut sejumlah ketentuan hukum yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta perubahan yang berkaitan dengan penyesuaian pidana.
Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 104 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Penerapan pasal secara tepat perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen resmi penyidikan.
Polisi ajak masyarakat aktif melapor
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mengungkap peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
( Hadi).