
PATI, Jawa Tengah // tNews.co.id – Seorang pria berinisial A.K.A. tewas setelah ditusuk menggunakan pisau lipat di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB.
“Untuk kasus ini, kejadian berlangsung di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia,” kata Kompol Dika.
Kompol Dika menjelaskan kejadian bermula saat tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka datang ke kos istrinya, V.D., dengan maksud menjemput istrinya untuk diajak pulang.
“Saat tiba sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk karena hendak buang air kecil. Saat masuk ke kamar mandi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” ujarnya.
Laki-laki tersebut kemudian diketahui merupakan korban A.K.A. Tersangka lantas menanyakan keberadaan korban yang berada di kamar kos istrinya. Situasi kemudian memanas hingga tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur.
“Istri tersangka sebenarnya sempat berusaha menengahi dan meminta supaya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Namun tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban,” jelas Kompol Dika.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan dan membawa korban bersama istrinya menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit, korban kemudian diketahui sudah tidak bernyawa,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter bergagang kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah flash drive yang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga memperoleh rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam mengungkap rangkaian kejadian tersebut,” ungkap Dika.
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya A.B. selaku saksi pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” tutur Kompol Dika.
Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Pak Dhe ).