
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Berawal dari laporan masyarakat dugaan adanya pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya, Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) lalu, malam hari.

Diketahui, Dari penggrebekan itu polisi mengamankan tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, yang seluruhnya diketahui berasal dari Fraksi Gerindra.
Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan delapan tersangka berinsial R, K, N, RO, U, AR, dan A tersebut.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan narkoba oleh seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel.
Dari penggrebekan itu, Polisi menemukan satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari pemeriksaan urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif sabu dan ekstasi.
Diketahui, Salah satu tersangka berinsial N mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini masuk DPO.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam SEMA.
Selanjutnya, Kedelapan orang tersebut kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian dan menghormati proses hukum.
Ia menegaskan partai mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kader yang terbukti bersalah setelah putusan berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi hingga pemecatan.
( Red).