Bantuan SosialHalo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Kasus Narkoba Tanjung Perak Disorot, Terduga Pelaku Diduga Dilepas Setelah Bayar Rp40 Juta

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Dugaan praktik pelepasan pelaku tindak pidana narkotika kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada Unit Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, yang diduga melepaskan seorang terduga pelaku narkoba setelah sebelumnya diamankan oleh petugas.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang pria bernama AS, warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sempat diamankan oleh anggota Resnarkoba di depan sebuah tempat kos.

Setelah penangkapan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Unit Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut disebut terjadi pada 23 Februari 2026.

Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, selang sekitar satu minggu setelah diamankan, tepatnya pada Jumat (27/02/2026), terduga pelaku disebut sudah kembali berada di luar dan terlihat bebas berkeliaran.

Sumber informasi media ini yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan adanya dugaan pelepasan terhadap pelaku setelah adanya jaminan uang sebesar Rp40 juta yang diduga diserahkan kepada salah satu anggota di unit narkoba.

“Informasinya ada jaminan sekitar Rp40 juta, setelah itu yang bersangkutan dilepas,” ujar sumber kepada wartawan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku tersebut, apakah dilakukan rehabilitasi, penghentian perkara, atau memang dilepaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat hanya memberikan jawaban singkat. “Bentar mas, saya masih anev,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan pelepasan tersebut.

Aktivis hukum Jawa Timur Zainuddin menilai jika benar terjadi pelepasan dengan imbalan uang, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan integritas aparat penegak hukum.

Menurutnya, kasus narkotika memiliki aturan hukum yang jelas dan tidak bisa diselesaikan secara informal.

“Jika benar ada pelepasan dengan imbalan uang, itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang,” tegas Zainuddin.

Ia juga meminta Divisi Propam Polda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang menangani perkara tersebut.

“Kasus seperti ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa penanganan perkara narkoba bisa diselesaikan dengan uang damai,” tambahnya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pelepasan terduga pelaku narkoba tersebut.

Wartawan: Aris I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button