Calo di Samsat Pamekasan Buka Suara: Setor Rp80–100 Ribu Saat Cek Fisik, Biaya Bisa Dua Kali Lipat
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Dugaan praktik percaloan dalam layanan perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan dan 1 tahunan di Samsat Pamekasan kembali mencuat. Kali ini, salah satu oknum yang mengaku sebagai calo buka suara dan membeberkan pola kerja yang disebutnya telah berjalan cukup lama.
Kepada wartawan tNews.Co.id, pria mengaku sistem percaloan berjalan terstruktur dan rapi sehingga sulit terdeteksi.
“Sudah terstruktur, rapi, dan tidak ketahuan,” ujarnya singkat.
Ia mengungkapkan, pada tahap cek fisik kendaraan, setiap calo disebut harus menyetor uang antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Setoran tersebut, menurut pengakuannya, bukan satu-satunya biaya tambahan.
“Saat cek fisik itu bayar antara 80 sampai 100 ribu. Belum lagi di administrasi lainnya juga bayar,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyebut adanya perbedaan perlakuan antara pemohon yang mengurus sendiri dan yang menggunakan jasa calo.
Secara prosedural, cek fisik lima tahunan mewajibkan kendaraan dihadirkan untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Namun menurut pengakuannya, kendaraan yang diurus melalui calo disebut tidak selalu harus dihadirkan.
“Kalau pemohon tidak lewat calo, harus bawa kendaraannya saat cek fisik walaupun sudah ada cek fisik bantuan. Tapi kalau sudah lewat calo, kendaraan tidak dibawa tidak apa-apa, karena sudah bayar di bagian cek fisik,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pelaksanaan prosedur cek fisik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam perpanjangan pajak lima tahunan sekaligus penggantian TNKB.
Tak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa praktik tersebut tetap berjalan meski telah beberapa kali diberitakan media.
“Sudah banyak berita tentang Samsat Pamekasan, tapi aman-aman saja,” ucapnya.
Soal biaya, ia mengakui bahwa pemohon yang menggunakan jasa calo harus mengeluarkan dana hingga dua kali lipat dari tarif resmi.
“Kalau biaya perpanjangan 700 ribu, ya yang keluar bisa 1 juta 400 ribu,” akunya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik percaloan yang membebani masyarakat dan berpotensi merusak citra pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Pamekasan maupun Kasat Lantas Polres Pamekasan tidak merespon.
Publik pun berharap Dirlantas Polda Jatim turun tangan tentang adanya langkah tegas dan evaluasi menyeluruh guna memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi









