Halo PolisiHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Ramadan Ternodai? Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Trimulyo Disebut Kian Marak, Warga Desak Polisi Bertindak

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

TULUNGAGUNG, Jatim II tNews.Co.id – Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di kawasan lokalisasi Ngujang, Desa Trimulyo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, justru dikabarkan tetap beroperasi.

Aktivitas tersebut terpantau pada Minggu (22/2/2026) dan disebut berlangsung hingga larut malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keramaian di lokasi sudah terlihat sejak siang hari. Arus kendaraan roda dua maupun roda empat tampak silih berganti memasuki area yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian tersebut.

Aktivitas disebut terus berjalan hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah sumber menyebut, pengunjung yang datang tidak hanya berasal dari sekitar Kecamatan Kedungwaru, melainkan juga dari beberapa wilayah lain di Kabupaten Tulungagung.

Hal itu terlihat dari beragamnya pelat nomor kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi. Keberadaan aktivitas tersebut di bulan Ramadan memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Warga sekitar mengaku merasa terganggu dan menilai praktik yang diduga melanggar hukum itu tidak sejalan dengan suasana religius yang seharusnya dijaga selama bulan puasa.

“Harusnya bulan Ramadan jadi momentum memperbanyak ibadah, bukan malah ada kegiatan seperti ini. Kami berharap ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Mereka meminta kepolisian segera turun tangan guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tNews.Co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung untuk memperoleh keterangan resmi. Klarifikasi dari aparat penegak hukum akan dimuat pada pemberitaan lanjutan.

Sebagai informasi, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara.

Sementara bagi pemain, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang diterima redaksi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. tNews.Co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Wartawan: Dhe
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button