Halo PolisiHukum & KriminalUncategorized

Pengeroyokan Anggota BRN di Sukorejo, Dua Tersangka Resmi DPO

PASURUAN, Jatim II tNews.Co.id – Langkah tegas diambil jajaran Polres Pasuruan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur. Keduanya adalah Komaruddin dan Samsul Arifin, kini resmi berstatus buronan.

Penerbitan DPO bernomor DPO/II/19/2026/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2026 tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi yang dibuat Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Korda Jatim pada 24 Desember 2025.

Dokumen itu diteken langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Dari data kepolisian, Komaruddin (29) tercatat sebagai warga Dusun Sadan Tengah, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Sementara Samsul Arifin (35) berdomisili di Dusun Kekali, desa yang sama. Keduanya memiliki ciri fisik hampir serupa, namun Samsul disebut memiliki tato di lengan kanan yang menjadi tanda pengenal khusus.


Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menilai penerbitan DPO merupakan langkah progresif aparat dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Ia menyarankan agar kedua tersangka kooperatif dan menyerahkan diri.

“Setelah berstatus DPO, ruang gerak mereka semakin sempit karena seluruh jajaran kepolisian akan melakukan pencarian,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Peristiwa yang menyeret nama dua pria tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di akses jalan menuju Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.

Saat itu, tim BRN Jawa Timur berupaya menarik satu unit Toyota Innova Reborn yang diduga belum dikembalikan oleh penyewa setelah masa kontrak berakhir.

Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan ditemukan berada di wilayah Pasuruan dan dikemudikan seseorang bernama Ali Ahmad.

Ketika hendak diamankan secara persuasif, situasi justru memanas. Ali disebut membuang kunci mobil ke area persawahan sebelum sejumlah massa datang ke lokasi.

Kondisi berubah ricuh dalam hitungan menit. Sejumlah anggota BRN dilaporkan menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Tak hanya korban fisik, sedikitnya tujuh kendaraan disebut mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

H. Faisol, pemilik kendaraan rental, menggambarkan suasana saat kejadian berlangsung begitu mencekam. Ia mengaku mendapat serangan dari banyak orang, bahkan sempat ada ancaman menggunakan senjata tajam.

Aparat dari Polsek Sukorejo disebut tiba sekitar setengah jam kemudian, meski situasi disebut masih belum sepenuhnya kondusif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Hingga kini, kepolisian masih memburu keberadaan dua buronan tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat guna mempercepat proses penegakan hukum.

Wartawan: Pak Dhe I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button