Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kuasa Hukum Korban: Ini Bukan Cekcok Biasa, Ada Unsur Pengeroyokan dan Ancaman Sajam

Kuasa Hukum Korban: Ini Bukan Cekcok Biasa, Ada Unsur Pengeroyokan dan Ancaman Sajam

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Kasus dugaan pengeroyokan disertai ancaman senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terus bergulir.

Kepolisian Resor Sampang dikabarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang pemuda bernama Abdur Rozak (20) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/50/II/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tertanggal 6 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian berlangsung sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Lingkungan Pajeruan. Korban mengaku didatangi dua orang terduga pelaku berinisial H dan S.

Dalam insiden tersebut, korban disebut mengalami pemukulan, bahkan salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan celurit dan melakukan ancaman secara langsung.

Meski korban sempat meminta maaf di lokasi, tindakan kekerasan disebut masih berlanjut hingga korban memilih melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Korban, Farid. SH, menjelaskan, ini bukan Konflik biasa. Peristiwa yang dialami kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai perselisihan ringan.

“Peristiwa ini bukan cekcok biasa. Dari kronologi yang kami terima, ada dugaan kuat pengeroyokan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam, sehingga sudah masuk ranah tindak pidana serius,” tegasnya kepada tNews.Co.id.

Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, mengingat penggunaan senjata tajam dinilai berpotensi membahayakan keselamatan korban.

“Kami memang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan pihak terduga pelaku. Namun proses hukum harus berjalan sampai tuntas agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan akan mengawal jalannya proses penyidikan serta mendorong penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button