Halo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Celurit, Resmi Diamankan Polisi Polres Sampang

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Celurit, Resmi Diamankan Polisi Polres Sampang

SAMPANG, MADURA II tNews.co.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Dua orang pria berinisial S (29) dan H (30) diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang guru muda.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Februari 2026.

Kejadian bermula pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, di sebuah warung yang berada di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

Korban diketahui berinisial AR (20), seorang pengajar di Madrasah Miftahul Adfal, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif penganiayaan dipicu oleh rasa tidak terima dari para tersangka lantaran anak salah satu tersangka sebelumnya dipukul oleh korban saat proses belajar mengajar.

“Korban sempat menegur dan memukul ringan muridnya menggunakan kayu penunjuk papan tulis karena bercanda di kelas. Hal itu kemudian memicu kemarahan orang tua murid,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim.

Pada hari kejadian, korban didatangi kedua tersangka di warung tempat korban berada. Tersangka S langsung memukul korban menggunakan tangan terbuka mengenai pipi kiri korban, sambil membawa sebilah celurit di tangan kirinya.

Tak berhenti di situ, tersangka S juga memukul tubuh korban menggunakan pengaman celurit, sementara tersangka H turut melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing, luka di bagian kepala belakang sebanyak tiga titik, memar pada bahu kiri, serta bengkak pada pergelangan tangan kiri, yang mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas seperti biasa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang ±50 cm lengkap dengan gagang kayu dan sarung bermotif coklat berbahan kulit.

Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, oleh tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Ps. Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., bersama Kapolsek Kedungdung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang ±50 cm lengkap dengan gagang kayu dan sarung bermotif coklat berbahan kulit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button