Bantuan SosialNasionalPemerintahanPeristiwa

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Bungkam Soal Dugaan Bansos Raib 9 Tahun, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Bungkam Soal Dugaan Bansos Raib 9 Tahun, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Di tengah mencuatnya dugaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang mengaku tidak menerima bantuan sosial selama kurang lebih sembilan tahun, sikap Komisi IV DPRD Sampang justru menuai sorotan tajam.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, tidak merespons upaya konfirmasi wartawan tNews.Co.id, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan suara (voice call), meski pesan telah terkirim.

Padahal, Komisi IV DPRD Sampang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan sektor kesejahteraan rakyat, termasuk bidang sosial dan penyaluran bantuan pemerintah yang kini dipersoalkan publik.

Sikap diam Ketua Komisi IV ini dinilai kontras dengan penderitaan warga miskin desa Ombul yang mengaku bertahun-tahun tidak menerima hak bantuan pangan, mulai dari Raskin, Rastra, BPNT, hingga Bantuan Pangan Beras dari Cadangan Beras Pemerintah.

“Kalau kasus dugaan bansos bermasalah saja tidak direspons, lalu di mana fungsi pengawasan Komisi IV?” ujar Malik salah satu aktivis di Sampang kepada tNews.Co.id.

Publik menilai, bungkamnya pimpinan Komisi IV DPRD Sampang justru memperkuat kesan lemahnya pengawasan legislatif terhadap program-program sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat miskin.

Lebih jauh, kasus ini bukan sekadar persoalan desa semata, melainkan menyangkut rantai pengawasan dari tingkat desa hingga kabupaten, termasuk peran DPRD sebagai representasi rakyat.
Seharusnya, DPRD khususnya Komisi IV.

Namun hingga kini, belum ada sikap resmi maupun pernyataan publik dari Ketua Komisi IV DPRD Sampang terkait dugaan bansos yang tidak tersalurkan tersebut.

Sikap ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat. Apakah Komisi IV DPRD Sampang benar-benar hadir untuk rakyat, atau justru memilih diam saat hak warga miskin dipertanyakan, tambah Malik.

tNews.Co.id menegaskan akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Ketua Komisi IV DPRD Sampang serta pihak terkait lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button