NasionalPemerintahanPeristiwa

Keterangan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sampang Berbeda, Soal Mobil Pengangkut Empat Tersangka Tipikor Dana PEN

Keterangan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sampang Berbeda, Soal Mobil Pengangkut Empat Tersangka Tipikor Dana PEN

SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Polemik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, keempat terdakwa saat sidang dibawa mengunakan mobil pribadi menjadi tanda tanya publik.

Pasalnya, penggunaan kendaraan non-tahanan saat pengangkutan terdakwa, yang kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, keterangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel berbeda.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membantah anggapan bahwa para terdakwa diangkut menggunakan mobil pribadi.

“Mobil itu juga kendaraan kantor, Mas. Mobil tahanan jenis Evalia yang biasa kami gunakan saat ini sedang rusak dan berada di bengkel, sehingga terpaksa menggunakan kendaraan lain,” jelas Diecky saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, keterangan tersebut memiliki perbedaan dengan pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, yang menyebut bahwa kendaraan kendaraan ada di Kejari Sampang.

“Ada mas, dicek saja mas. Mobil operasional Kasi Intel yang dipakai. Mobil tadi pagi kata sopir ada yang rusak, sudah jalan tadi cuma ada yang rusak,” jelasnya pada wartawan tNews.co.id, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (28/1/2026).

Perbedaan keterangan antar pejabat internal Kejari Sampang tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian kondisi kendaraan tahanan serta kepatuhan terhadap SOP pengawalan tersangka perkara korupsi.

Perlu diingat, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MHM, selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya AZW, yang menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan dua pihak swasta berinisial KU dan SIS, yang diduga berperan sebagai broker proyek. Keempat terdakwa mengenai kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan penjelasan resmi lanjutan guna meluruskan perbedaan keterangan tersebut secara terbuka.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button