Hukum & KriminalPeristiwa

Ketua SPPG Air Terjun Toroan Ketapang Ancam Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Menu MBG

Ketua SPPG Air Terjun Toroan Ketapang Ancam Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Menu MBG

SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Alih-alih memberikan klarifikasi atas keluhan Penerima Manfaat, Ketua SPPG Air Terjun Toroan Ketapang justru melontarkan ancaman terhadap wartawan terkait pemberitaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi media ini, Ketua SPPG Air Terjun Toroan Ketapang menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyoroti menu MBG yang dinilai aneh dan tidak jelas nilai gizinya.

Bahkan, yang bersangkutan secara terbuka melalui pesan singkat WhatsApp menyebut akan menempuh jalur hukum.

“Itu bisa kami tuntut atas pencemaran nama baik dapur kami,” ucap Ketua SPPG Air Terjun Toroan Ketapang kepada wartawan.

Tidak hanya itu dirinya juga membeberkan ancaman pasal kepada wartawan dengan bertuliskan, “Ini bisa di kenakan Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP untuk fitnah dan tuduhan ini,” dalam pesan singkatnya.

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program MBG, yang notabene menggunakan anggaran negara dan menyasar masyarakat sebagai Penerima Manfaat.

Ironisnya, ketika wartawan menanyakan berapa nominal anggaran yang dialokasikan untuk satu porsi menu MBG yang disajikan kepada Penerima Manfaat, Ketua SPPG Air Terjun Toroan Ketapang memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Sikap defensif disertai ancaman hukum ini dinilai sebagai bentuk alergi terhadap kritik, sekaligus mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Padahal, berdasarkan prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik, pengelola SPPG seharusnya menjelaskan secara gamblang komposisi menu, standar gizi, hingga rincian anggaran per porsi, bukan justru mengintimidasi insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kalau memang menu sudah sesuai standar gizi dan anggaran digunakan benar, kenapa harus takut dan mengancam wartawan?” ujar salah satu Aktivis hukum Rofie.

Rofie juga menjelaskan, sikap mengancam kepala SPPG bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU ITE. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman pidana, Penjara maksimal 4 tahun
Denda maksimal Rp750 juta, tambahan Rofie.

Redaksi tNews.co.id menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan bersumber dari fakta lapangan dan keluhan Penerima Manfaat, serta merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button