Hukum & KriminalPeristiwa

Bermodus Lomba, Balap Kelereng Berbayar Berpotensi Masuk Ranah Judi, Begini Penjelasan Advokat Dody Firmansyah 

Bermodus Lomba, Balap Kelereng Berbayar Berpotensi Masuk Ranah Judi, Begini Penjelasan Advokat Dody Firmansyah 

SAMPANG, Madura | tNwes.co.id – Maraknya pemberitaan yang menyebutkan Aktivitas bentuk judi balap kelereng adalah ajang silaturrahmi yang mana mengharuskan peserta membayar sejumlah uang menuai sorotan publik.

Pasalnya, praktik tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori perjudian jika memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengacu pada Pasal 303 KUHP, suatu permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila terdapat unsur taruhan uang, hasil permainan bergantung pada untung-untungan, serta adanya pihak yang menang dan kalah.

Pengacara kondang asal Kota Surabaya, Dodik Firmansyah, menyebutkan, meskipun balap kelereng dikemas sebagai “lomba” atau “hiburan rakyat”, namun jika uang pendaftaran peserta dikumpulkan dan kemudian diberikan kepada pemenang, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur judi.

Nama permainannya tidak menjadi ukuran. Yang dinilai adalah mekanismenya. Jika peserta membayar uang, lalu uang itu diperebutkan dan hasilnya bergantung pada faktor keberuntungan, maka itu berpotensi kuat sebagai perjudian,” ujar Dody kepada tNwes.co.id, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, berbeda halnya jika uang yang dibayarkan peserta semata-mata digunakan untuk biaya operasional, hadiah berasal dari sponsor, serta tidak ada pihak yang dirugikan secara finansial akibat kekalahan.

Namun, apabila dalam praktiknya terdapat pengelola atau penyelenggara yang mengambil keuntungan dari uang pendaftaran, maka hal tersebut dapat memperkuat dugaan adanya tindak pidana perjudian.

Perlu diketahui menurut sumber informasi yang dihimpun wartawan media tNews.Co.id, perjudian yang dikemas lomba judi Kelereng di Kabupaten Sampang dengan di pungut biaya 10 setiap peserta.

Harus beli kartu mas, setiap kartu seharga 10 ribu. Satu orang bisa beli 10 kartu sampai lebih. Uangnya nanti dikumpulin dan sebagian dijadikan hadiah, sebagian lagi jadi keuntungan panitian yang punya lapangan itu,” ujarnya salah satu peserta yang engan namanya dipublikasikan.

Sorotan publik semakin menguat lantaran aparat penegak hukum sebelumnya telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun yang dikemas secara terselubung, tetap dilarang oleh undang-undang.

Wartawan: Ros I 

Editor: Redaksi tNews.Co.id 

Related Articles

Back to top button