Halo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Klaim Kapolsek Kota Soal Judi Kelereng Picu Kontradiksi Internal, Perintah Kapolres Sampang Dipertanyakan

Klaim Kapolsek Kota Soal Judi Kelereng Picu Kontradiksi Internal, Perintah Kapolres Sampang Dipertanyakan

SAMPANG, Madura || tNews.co.id – Pernyataan Kapolsek Kota Sampang yang menyebut balap kelereng sebagai sekadar lomba dan bukan perjudian memantik polemik serius di tubuh kepolisian.

Klaim tersebut dinilai bertentangan langsung dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Sampang serta larangan tegas Kapolres Sampang terkait seluruh bentuk perjudian.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono secara terbuka telah menegaskan pelarangan segala bentuk perjudian, termasuk praktik balap kelereng yang disinyalir mengandung unsur taruhan, serta pernah melakukan pembongkaran di tiga titik lokasi lapangan judi Kelereng di wilayah Polsek kota.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kasat Reskrim Polres Sampang, yang menegaskan bahwa semua jenis perjudian dilarang undang-undang, tanpa pengecualian.

“Semua jenis perjudian dilarang undang-undang,” bala tegas Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim.

Sementara saat dikonfirmasi Plh Kapolsek Kota Sampang AKP Moh. Mohni, terkait bentuk judi balap kelereng dirinya menjawab. ” Bukan pak itu lomba,”balas singkat via WhatsApp.

Namun fakta berbeda justru disampaikan Kapolsek Kota Sampang, yang mengklaim balap kelereng di wilayahnya sebagai lomba biasa dan tidak masalah.

Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa sebenarnya?

“Kalau Kapolres melarang, Kasat Reskrim bilang semua perjudian dilarang undang-undang, tapi Kapolsek menyebut tidak apa-apa, berarti ada kontradiksi serius,” ujar seorang pemerhati hukum Rofie.

Kontradiksi ini dinilai bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan menyangkut rantai komando dan kepatuhan terhadap pimpinan.

Publik mempertanyakan, atas dasar apa Kapolsek Kota Sampang berani menyampaikan pernyataan yang bertolak belakang dengan perintah Kapolres?

Lebih jauh, sikap tersebut dianggap berpotensi melemahkan wibawa institusi kepolisian, sekaligus membuka ruang pembenaran bagi praktik-praktik perjudian berkedok lomba di tingkat bawah.

“Kalau di tingkat Polsek boleh, tapi di tingkat Polres dilarang, hukum jadi abu-abu. Masyarakat bingung, pelaku judi merasa aman,” tambahnya.

Secara hukum, unsur perjudian tidak semata ditentukan oleh istilah “lomba”, melainkan adanya taruhan, keuntungan, dan peluang untung-rugi, sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Karena itu, klaim sepihak bahwa balap kelereng bukan judi dinilai tidak cukup dan berpotensi menyesatkan publik.

Apakah Kapolsek Kota Sampang sedang menafsirkan hukum sendiri, atau ada faktor lain yang membuat perintah Kapolres seolah diabaikan?

Publik kini menanti klarifikasi resmi dan sikap tegas Kapolres Sampang, agar tidak terjadi pembiaran berlarut yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sampang.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button