Tak Dibuka ke Publik, CSR PT SSS Picu Rencana Aksi PAPEDA
Tak Dibuka ke Publik, CSR PT SSS Picu Rencana Aksi PAPEDA


SAMPANG, Madura || tNews.co.id –Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) gelar audesnsi ke kantor PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) yang digelar pada Kamis (15/1/2026), Alih-alih memperoleh kejelasan, PAPEDA menilai perusahaan bersikap tertutup terkait realisasi Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam audiensi tersebut, PAPEDA secara resmi meminta menunjukkan data dan bukti pelaksanaan CSR, mulai dari laporan kegiatan, dokumentasi, hingga rincian anggaran. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Sekretaris PAPEDA, Rosi, menyampaikan bahwa penolakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami meminta bukti nyata CSR, tapi pihak PT SSS menolak menunjukkannya. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan hak publik untuk mengetahui tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Rosi.
Rosi menjelaskan, dalam audiensi tersebut Direktur PT SSS berdalih tidak dapat membuka data CSR kepada publik dengan alasan mengacu pada Undang-Undang nomer 66 tentang Perseroan Terbatas. Namun menurut PAPEDA, alasan tersebut keliru dan menyesatkan.
“CSR bukan rahasia perusahaan. Apalagi PT SSS beroperasi di wilayah Desa dan disebut sebagai anak perusahaan BUMD. Tidak ada alasan untuk menutup informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Rosi menilai sikap tertutup PT SSS justru memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR.
“Undang-undang tidak pernah melarang keterbukaan CSR. Kalau laporan dan bukti tidak mau dibuka, wajar jika publik bertanya, sebenarnya CSR itu ada atau tidak,” tambah Rosi.
Lebih lanjut, Rosi menegaskan bahwa BUMD beserta anak perusahaannya termasuk dalam kategori badan publik yang wajib membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kepentingan sosial masyarakat.
“Ini bukan perusahaan swasta murni. Ada kepentingan publik di dalamnya. Ketika diminta transparan lalu menolak, itu bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Atas hasil audiensi tersebut, PAPEDA menyatakan tidak akan berhenti sampai di situ. Organisasi tersebut berencana menempuh langkah lanjutan, termasuk menggelar aksi ke Kantor PT GSM selaku induk perusahaan PT SSS.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika keterbukaan tidak diberikan secara sukarela, kami siap menyuarakannya melalui aksi,” tandas Rosi.
Publisher: Redaksi tNews.Co.id









