PAPEDA Soroti Kinerja Reskrim Polres Sampang: Jangan Hanya Tangkap Sopir, Usut Pemilik Rokok Ilegal
PAPEDA Soroti Kinerja Reskrim Polres Sampang: Jangan Hanya Tangkap Sopir, Usut Pemilik Rokok Ilegal


Sampang, Madura || tNews.co.id – Pengungkapan kasus peredaran 1,68 juta batang rokok tanpa pita cukai oleh Polres Sampang menuai sorotan tajam dari Pemuda Peduli Desa (PAPEDA).
Aktivis menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan sopir atau pembawa barang semata, melainkan harus menjerat pemilik dan aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut.
Ketua PAPEDA, Badrus Sholeh Ruddin, S.H., secara tegas mendesak Satreskrim Polres Sampang agar berani mengembangkan kasus hingga menyentuh pemilik rokok ilegal dan jaringan distribusinya.
“Polisi jangan hanya menangkap pembawa rokok tanpa cukai. Mereka itu hanya pekerja lapangan. Yang harus ditangkap adalah pemilik barang dan pemodalnya,” tegas Badrus kepada tNews.co.id, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah hingga jutaan batang mustahil dilakukan secara sporadis. Ia menduga kuat ada jaringan besar dan terstruktur yang selama ini bermain aman di balik layar.
“Kalau penegakan hukum hanya berhenti di sopir, mafia rokok ilegal tidak akan pernah tersentuh. Ini sama saja hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kritiknya.
Badrus juga menyinggung besarnya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar, sehingga aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih serius, transparan, dan profesional.
“Barang bukti sudah jelas, jalur distribusi ketahuan, kendaraan disita. Kalau pemiliknya tidak terungkap, publik patut bertanya: ada apa?” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi tNews.co.id menjelaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan dan belum berhenti pada pengemudi semata.
“ Saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik),” terang singkat melalui pesan singkat WhatsApp, AKP Eko.
Namun demikian, PAPEDA memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan mendorong pengawasan eksternal jika perkara dinilai mandek atau tidak berkembang.
“Penegakan hukum harus adil dan menyentuh aktor utama. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap aparat akan terus tergerus,” pungkas Badrus.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









