Didampingi Tiga Pengacara ke Kejari, Publik Pertanyakan Status dan Peran Hukum Bupati Sampang
Didampingi Tiga Pengacara ke Kejari, Publik Pertanyakan Status dan Peran Hukum Bupati Sampang


Sampang, Madura || tNews.co.id – Kehadiran Bupati Sampang H. Slamet Junaidi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa 16 Desember 2025, tidak hanya menyita perhatian karena momentum pemeriksaannya, tetapi juga karena tiga pengacara yang secara bersamaan mendampinginya.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik, apa sebenarnya status hukum bupati saat dipanggil penyidik?
Jika merujuk pada informasi yang beredar, pemanggilan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan urusan pelaporan kasus pajak. Namun, langkah menghadirkan tiga penasihat hukum dinilai janggal dan tidak lazim apabila posisi yang bersangkutan hanya sebagai pelapor atau saksi biasa.
“Secara logika hukum, pelapor pajak tidak memiliki urgensi didampingi dua pengacara. Ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa ada persoalan hukum lain yang lebih serius,” ujar Hanafi Aktivis Sampang.
Kondisi ini semakin menambah tanda tanya, mengingat dalam waktu yang berdekatan Kejari Sampang tengah menangani penyelidikan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Publik pun mengaitkan kehadiran pengacara tersebut dengan kasus BLUD yang kini menjadi sorotan luas.
Belum adanya pernyataan resmi dari Kejari Sampang yang secara tegas menjelaskan status kehadiran bupati, apakah sebagai pelapor, saksi, atau pihak yang berkaitan langsung dengan perkara BLUD, dinilai memperkeruh suasana dan membuka ruang tafsir yang liar.
“Kami khawatir ada pengaburan status. Ketika pejabat publik dipanggil ke kejaksaan tapi penjelasannya tidak transparan, kepercayaan masyarakat akan runtuh,” Tambah Hanafi.
Menurutnya, penggunaan pendamping hukum seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap kepala daerah.
“Kalau memang tidak ada kaitannya dengan kasus BLUD, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada, jangan ditutup-tutupi. Tiga pengacara itu hadir untuk apa? Melindungi hak hukum atau mengantisipasi jeratan hukum?” tegasnya.
Pemuda Sampang mendesak Kejari Sampang untuk memberikan klarifikasi resmi dan utuh kepada publik, termasuk dasar hukum pendampingan dua pengacara tersebut. Transparansi dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan bersih dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya intervensi kekuasaan.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









