Saling Lapor di Polda Jatim, Kasus Honda HRV Berujung Dua Laporan Polisi
Saling Lapor di Polda Jatim, Kasus Honda HRV Berujung Dua Laporan Polisi


Surabaya, Jatim || tNews.co.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda HRV berbuntut aksi saling lapor di Polda Jawa Timur. Dua perempuan, Ikke Septianti (34), warga Kabupaten Magetan, dan Erna Prasetyowati, kini sama-sama menempuh jalur hukum dengan laporan masing-masing di kepolisian.
Erna Prasetyowati lebih dulu melaporkan Ikke Septianti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 November 2025.
Tak tinggal diam, Ikke Septianti kemudian mengadukan Erna Prasetyowati ke bagian Renmin Siber Polda Jawa Timur pada Rabu, 3 Desember 2025. Pengaduan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan melalui pemberitaan media.
Menanggapi adanya laporan balik tersebut, Kuasa Hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah, mengaku santai. Ia menegaskan, setiap warga negara memang berhak menempuh jalur hukum.
“Silakan saja melapor. Tapi yang terpenting adalah apakah laporan itu didukung alat bukti dan saksi yang cukup atau tidak,” ujar Dodik saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).
Menurut Dodik, laporan kliennya ke SPKT Polda Jatim telah dilengkapi saksi dan bukti yang kuat. Bahkan, sejak awal laporan diterima penyidik.
“Nama saksi dan bukti sudah kami serahkan semua. Kalau tidak ada bukti dan saksi yang cukup, jelas laporan itu tidak akan diterima,” katanya tegas.
Dodik juga menanggapi keberatan atas pernyataan kliennya di media terkait uang muka pembelian satu unit Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 di Dealer Honda Bintang Madiun senilai Rp83 juta, yang kini dijadikan objek laporan dugaan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan, uang muka tersebut benar diserahkan kepada Ikke Septianti, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening bank atas nama yang bersangkutan.
“Penyerahan uang cash dilakukan di rumah klien kami di Surabaya dan disaksikan dua orang pada September 2024. Selain itu ada transfer bertahap ke rekening atas nama Ikke Septianti,” ungkapnya.
Dodik mengingatkan agar pihak terlapor tidak membuat laporan yang berpotensi mengarah pada laporan palsu.
“Jangan sampai membuat laporan yang tidak benar. Ada konsekuensi hukumnya jika klien kami dirugikan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dodik juga mempertanyakan keberadaan unit mobil Honda HRV tersebut yang hingga kini masih dikuasai oleh Ikke Septianti. Padahal, kendaraan itu dibeli atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak dari Erna Prasetyowati.
“Mobil itu dibawa Ikke dengan alasan membantu pembayaran angsuran. Faktanya, sejak November 2024 angsuran justru dibayar sendiri oleh klien kami melalui anaknya. Sejak Oktober 2024 mobil tidak pernah dikembalikan,” tegas Dodik.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyelidik Polda Jawa Timur. Dodik memastikan kliennya kooperatif dan siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan penyidik.
“Biarkan semua diuji secara hukum agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap secara terang dan adil,” pungkasnya.
Wartawan: Hadi I
Editor: Redaksi tNews.co.id









