Masyarakat Lebih Mudah Lapor Damkar Daripada Polisi : Komjen Dedi Prasetyo Akui Polri Masih Lambat Respons Aduan
Masyarakat Lebih Mudah Lapor Damkar Daripada Polisi : Komjen Dedi Prasetyo Akui Polri Masih Lambat Respons Aduan


JAKARTA, tNews.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengakui respons cepat (quick response time) Polri masih lambat.
Hal itu mengakibatkan publik lebih banyak yang mengadukan masalahnya ke lembaga lain ketimbang Polri.
“Lambatnya quick response time. Standar PBB itu di bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit,” kata Dedi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Adapun quick response time ini dapat diakses melalui Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya.
Berikut adalah rincian standar waktu respons tersebut:
Jarak < 5>
Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit
Jarak < 10>
Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit
Dedi melanjutkan masyarakat lebih memilih menghubungi ke Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk mengadukan masalah.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick responsenya cepat,” kata dia.
Dengan optimalisasi 110 itu, Dedi berharap respons Polri bisa cepat menanggapi aduan dari masyarakat.
“Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat Polsek, Polres dan Polda, kalau ini bisa, maka 62 persen permasalahan bisa diselesaikan,” ujar Dedi.
Pembentukan Panja Reformasi Hukum
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat perdana bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA), untuk membahas langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia.
Nantinya, rapat tersebut akan diakhir dengan pembentukan panitia kerja (Panja) Reformasi Hukum.
“27 tahun berlalu sejak momentum reformasi 1998, terkait supremasi hukum, dan independensi lembaga peradilan masih menjadi tantangan, yang dihadapi Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rano mengatakan penegakan hukum masih menimbulkan persoalan baik di Polri, Kejagung, maupun pengadilan.
“Kami melihat masih banyak sekali persoalan yang ada,” kata dia.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi.
( Hn).









