Skandal Kompensasi Rumpon: Dana Masuk Rekening Terlapor, Diduga Mengalir ke Bupati Sampang
Skandal Kompensasi Rumpon: Dana Masuk Rekening Terlapor, Diduga Mengalir ke Bupati Sampang


Sampang, Madura II tNews.co.id – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp 21 miliar dari perusahaan migas Petronas terus menjadi sorotan. Terlapor dalam kasus ini, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial S, memberikan keterangan yang mengejutkan terkait aliran dana tersebut.
S, dalam wawancara eksklusif, mengungkapkan bahwa dana tersebut sempat masuk ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak lain. “Benar, dana itu sempat ada di rekening saya. Namun, kemudian saya serahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang,” akunya dalam voice.
Menurut S, penyerahan dana kepada Bupati Sampang dilakukan karena PT Bintang, perusahaan pelaksana proyek, dibawa ke Madura oleh yang bersangkutan. “PT Bintang itu dibawa oleh H. Slamet Junaidi, jadi saya serahkan dana tersebut kepadanya,” jelasnya.
Namun, dalam perkembangan terbaru, S juga menuding Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, sebagai pihak yang menguasai sebagian besar dana kompensasi tersebut. “Setelah masuk ke rekening saya, uang itu diminta kembali oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap penarikan, saya selalu bersama Pak Anugerah,” ungkapnya.
S menambahkan bahwa Anugerah juga diduga memberikan sejumlah “amplop” kepada petinggi Petronas. “Pak Anugerah yang mengurus semuanya, termasuk memberikan amplop kepada petinggi Petronas. Saya juga ikut menikmati sebagian,” bebernya.
Dari total Rp 21 miliar, S mengklaim bahwa sekitar Rp 13 miliar berada di tangan Anugerah, sementara Rp 6 miliar diserahkan kepada H. Slamet Junaidi menjelang gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024. “Dana yang ada di Pak Anugerah sekitar Rp 13 miliar, dan Rp 6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” tegasnya.
S juga mengklaim bahwa dana Rp 6 miliar yang dipinjam oleh H. Slamet Junaidi telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan berharap agar aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan kasus ini sedang berjalan di Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami laporkan.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









