Uncategorized

PAPEDA Pertanyakan Status Tanah Lapangan Futsal Desa Bangsah yang Masih SHM, Meski Diklaim Sudah Dihibahkan

PAPEDA Pertanyakan Status Tanah Lapangan Futsal Desa Bangsah yang Masih SHM, Meski Diklaim Sudah Dihibahkan

Sampang, Madura || tNews.co.id – Polemik status kepemilikan tanah lapangan futsal di Desa Bangsah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, kembali mencuat.

Bukhori, mantan Kepala Desa Bangsah periode 2016–2021, memberikan klarifikasi di media online terkait status tanah lapangan futsal yang belakangan ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa tanah seluas hampir 1.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lapangan futsal memang sudah ia hibahkan kepada Pemerintah Desa Bangsah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Meski mantan Kepala Desa Bukhori mengaku telah menghibahkan tanah miliknya untuk fasilitas olahraga desa, namun hingga kini status sertifikat tanah tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM 1172) pribadi, bukan atas nama Pemerintah Desa.

Fakta ini disoroti oleh Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), Badrus Sholeh Ruddin, S.H, . Ia mempertanyakan alasan mengapa hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses perubahan status sertifikat tanah tersebut.

“Kalau memang tanah itu sudah dihibahkan kepada Pemerintah Desa, seharusnya sertifikatnya sudah berubah atas nama Pemerintah Desa, bukan masih SHM pribadi. Ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum atau konflik kepemilikan,” tegas Badrus saat ditemui tNews.co.id, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Badrus, pernyataan pihak Pemerintah Desa dan mantan Kepala Desa Bukhori justru menimbulkan tanda tanya baru.

Di satu sisi disebut sudah dilakukan pengalihan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024, namun di sisi lain hingga kini sertifikat masih belum beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai 2025.

“Proses hibah seharusnya dilengkapi dengan akta hibah yang sah dan diserahkan ke BPN untuk balik nama. Kalau sampai sekarang belum beralih, maka hibah itu belum sempurna secara hukum,” tambahnya.

Namun demikian, hingga kini status tanah tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Bangsah. Warga berharap agar Pemerintah Desa segera menuntaskan persoalan administratif tersebut agar ke depan aset desa benar-benar tercatat resmi dan tidak menjadi sengketa.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi demi transparansi dan tertib administrasi aset desa, pemerintah harus membuka data dan menunjukkan bukti proses hibah yang katanya sudah dilakukan,” pungkas Badrus.

Hingga berita dimuat PJ Kades Bangsah belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan media tNews.co.id.

Wartawan : Ros
Editor : Redaksi tNews.co.id
Publisher : Rosi

Related Articles

Back to top button