Sejumlah Masalah Dana Desa di Kecamatan Sreseh, Camat Diduga Tutup Akses Informasi
Sejumlah Masalah Dana Desa di Kecamatan Sreseh, Camat Diduga Tutup Akses Informasi


Sampang, Madura || tNews.co.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Sejumlah proyek fisik yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) disebut sarat masalah dan kurang transparan dalam pelaksanaannya.
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik yakni pembangunan lapangan futsal di Desa Bangsah yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2018. Fakta di lapangan menunjukkan, proyek tersebut dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik (SHM 1172) yang hingga kini belum diubah menjadi aset desa.
Informasi ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pihak kecamatan dan desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, terutama terkait verifikasi dan pengawasan kegiatan fisik yang seharusnya dilakukan secara ketat oleh pemerintah kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat (PJ) Kepala Desa Bangsah belum memberikan keterangan resmi kepada media meski sudah beberapa kali dihubungi.
Lebih mencengangkan lagi, Camat Sreseh, Arif Purna Hermawan, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, justru memblokir kontak WhatsApp wartawan tNews.co.id, saat dikonfirmasi dengan nomer 08223167xxx terkait dugaan tersebut.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen transparansi pejabat publik di tingkat kecamatan.
“Camat seharusnya menjadi pembina dan pengawas desa, bukan justru menutup akses komunikasi dengan media. Ini menunjukkan ada yang tidak beres,” ujar salah satu aktivis Kabupaten Sampang Malik, Selasa (4/11/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum. Menurut aturan, penggunaan Dana Desa wajib berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 26 ayat (2) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
Jika terbukti ada unsur kerja sama dalam pelanggaran atau pembiaran, pejabat terkait dapat dijerat sanksi administratif dan pidana, termasuk pemberhentian dari jabatan dan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Masyarakat berharap Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa di Kecamatan Sreseh.
“Kami menduga bukan hanya Bangsah, ada desa lain di Sreseh yang juga bermasalah. Pemerintah kabupaten harus tegas,” tegas Malik.
Wartawan : Ros I
Editor : Redaksi tNews.co.id
Publisher : Rosi









