Halo PolisiHukum & Kriminal

Bisnis Hitam Solar Bersubsidi di Pamekasan, Pengusaha Inisial S Diduga Kebal Hukum Polres Pamekasan Hanya Diam

Bisnis Hitam Solar Bersubsidi di Pamekasan, Pengusaha Inisial S Diduga Kebal Hukum Polres Pamekasan Hanya Diam

Pamekasan, Madura || tNews.co.id — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang warga Kecamatan Pasean, berinisial S, diduga menjadi pengepul besar solar bersubsidi yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dihimpun tNews.co.id, aktivitas haram tersebut telah berlangsung cukup lama. S disebut menjalankan operasinya dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Pamekasan, menggunakan jaringan pengangkut dengan mobil pick up L300 yang beroperasi hampir setiap hari.

Solar hasil pembelian tersebut kemudian ditampung di gudang penimbunan, sebelum akhirnya dijemput oleh mobil tangki milik PT Bima Perkasa Energi berkapasitas 8 hingga 16 ton untuk dikirim menuju wilayah Surabaya.

Warga di sekitar jalur Pantura Madura kerap melihat mobil tangki berlogo perusahaan tersebut melintas pada malam hari, diduga membawa muatan solar bersubsidi dari wilayah Pamekasan menuju luar daerah.

Salah satu sumber menyebut, “Kegiatan itu sudah lama berjalan. Warga di sini tahu semua, tapi anehnya tidak pernah ada tindakan dari pihak kepolisian,” ungkapnya dengan nada heran.

Hingga berita ini dimuat, Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penimbunan dan distribusi solar bersubsidi tersebut.

Padahal, jika benar terbukti, perbuatan itu jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Publik pun kini menantikan sikap tegas Polres Pamekasan untuk menindak praktik ilegal yang merusak sistem distribusi energi dan mencederai keadilan sosial bagi masyarakat kecil.

Wartawan : Ros
Editor : Redaksi
Publisher : Rosi

Related Articles

Back to top button