Hukum & Kriminal

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sragen, Aniaya ASN Pemkab dengan Airsoft Gun, Residivis Yang Sempat Ancam Bunuh Korban, Kini Ditahan Polisi

Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sragen, Aniaya ASN Pemkab dengan Airsoft Gun, Residivis Yang Sempat Ancam Bunuh Korban, Kini Ditahan Polisi

SRAGEN,  Jawa Tengah II tNews.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YEL (43), warga Kecamatan Sidoharjo, menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial DSW (39), warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Yang lebih mengejutkan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepucuk Airsoft Gun, di tengah jam kerja dan di ruang kantor Kesbangpol Sragen.

Dari keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, peristiwa ini bermula ketika korban, sekitar tiga tahun lalu mengenal pelaku melalui media sosial.

Dari perkenalan tersebut, mereka kemudian menjalin asmara. hingga suatu ketika, korban memposting dirinya bersama pria, salah satu crew bus, saat tour bersama rekan-rekan kerjanya di Bali.

Hal ini membuat pelaku merasa cemburu, terlebih korban selanjutnya memblokir semua media sosial yang terhubung dengan pelaku, hingga memicu pelaku melakukan aksi nekatnya.

Peristiwa penganiayaan dan pengancaman menggunakan Air Softgun tersebut tèrjadi saat korban tengah bekerja di ruangannya sekitar pukul 09.00 WIB.

Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memarahi korban dengan nada tinggi.

“Ayo melu metu aku, yen ora gelem tak pateni!” (Ayo ikut keluar, kalau tidak mau akan kubunuh), bentak pelaku sambil menarik kerudung korban di hadapan rekan-rekan kerjanya, ” jelas AKP Ardi dalam keterangan persnya dihadapan awak media.

Tentu saja kejadian ini membuat suasana kantor berubah tegang. Dari keterangan korban, rekan kerja korban, Candra Kristiawan dan Galih Setyo Nugroho, berupaya menenangkan situasi dan melerai. Namun, pelaku justru mengeluarkan Airsoft Gun dari dalam tasnya dan menodongkannya ke arah saksi maupun korban.

“Pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api kepada rekan kerja yang mencoba melerai, lalu menodongkan ke arah korban,” lanjut AKP Ardi Kurniawan, saat dikonfirmasi.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memukuli korban berkali-kali menggunakan Airsoft Gun dan menendang tubuh korban, sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka serius, pendarahan di kepala bagian kiri, luka sobek di pergelangan tangan kanan, serta memar di lengan kanan dan kaki kiri.

Korban sempat mendapat perawatan medis intensif akibat luka-luka yang dialaminya.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat melakukan pengejaran.

Hanya dalam waktu empat jam setelah kejadian, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di garasi mobil PT ICA wilayah Kebakkramat, Karanganyar.

“Pelaku DSW berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian, yang baru keluar dari tahanan sekitar satu tahun lalu,” tegas AKP Ardi.

Selain itu petugas juga berhasil menyita Airsoft Gun yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti utama.

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat aksi penganiayaan ini dipicu oleh api cemburu dan hubungan pribadi antara pelaku dan korban yang menimbulkan emosi tak terkendali.

Namun, Kasat Reskrim menegaskan, apapun motifnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.

“Kami tegaskan, Polres Sragen tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Atas perbuatannya, pelaku DSW dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” tegas AKP Ardi.

Sementara itu, korban masih dalam masa pemulihan dan mendapat pendampingan dari pihak rekan kerja serta keluarga.

Menutup penjelasannya, AKP Ardi menegaskan, komitmen Polres Sragen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami akan terus menjaga agar lingkungan kerja pemerintahan dan masyarakat umum bebas dari intimidasi serta kekerasan. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button