Halo PolisiHukum & KriminalUncategorized

Satreskoba Polresta Banyumas Ciduk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Purwokerto

Satreskoba Polresta Banyumas Ciduk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Purwokerto

Banyumas, || tNews.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Penangkapan berlangsung pada Senin (29 September 2025) siang di sebuah rumah wilayah Purwokerto Barat. Kedua pelaku yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, serta VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 10 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,28 gram serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket tembakau sintetis siap edar. Dari ponsel tersangka juga ada catatan titik pengiriman, dan setelah dicek benar ada paket narkoba di sepuluh titik berbeda,” ungkap Kompol Willy.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba di Banyumas.

“Kami tidak hanya berhenti pada dua orang ini. Penyidikan masih berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Wartawan. : Pak dhe
Publisher. : Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button