Halo PolisiHukum & Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Bank Terbongkar, Polres Salatiga Ringkus Tiga Pelaku di Sulsel

Sindikat Bobol Rekening Bank Terbongkar, Polres Salatiga Ringkus Tiga Pelaku di Sulsel

Salatiga || tNews.co.id – Aksi sindikat pembobolan rekening bank lintas provinsi akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Tiga orang pelaku diamankan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, setelah menggasak saldo nasabah hingga lebih dari Rp750 juta.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers di Pendopo Polres Salatiga pada Kamis (25 September 2025) menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Korban kehilangan akses pada aplikasi mobile banking miliknya dan mendapati saldo rekening telah raib.

Hasil penyelidikan mengungkap modus para pelaku dengan menggunakan identitas palsu. Data pribadi korban yang bocor dimanfaatkan untuk membuat KTP palsu. Dengan dokumen tersebut, pelaku mengganti kartu ATM korban di salah satu kantor cabang bank swasta di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, uang korban ditarik tunai dan ditransfer ke berbagai rekening selama empat hari berturut-turut hingga total kerugian mencapai Rp750.747.508.

“Para tersangka ini cukup lihai, mereka menggunakan jaringan pemalsuan dokumen untuk mengelabui pihak bank,” ungkap Kapolres.

Berbekal hasil analisis digital dan koordinasi lintas wilayah, tim Satreskrim Polres Salatiga dengan dukungan Resmob Polda Sulsel serta Polres Sidenreng Rappang berhasil membekuk tiga orang tersangka, masing-masing Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agussalim (33), ketiganya warga Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, sepeda motor, serta sejumlah barang hasil kejahatan bernilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, dan 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, serta penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini membuktikan komitmen Polres Salatiga dalam membongkar kejahatan lintas daerah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi. Bila menemukan indikasi penyalahgunaan data atau transaksi mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian maupun pihak bank,” tegas AKBP Veronica.

Wartawan Pak Dhe I Publisher: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button