Halo PolisiPemerintahanPeristiwa
Trending

Hutan Bakau di Camplong Tergusur Jadi Parkiran Bus, Kapolres Sampang Dinilai Masuk Angin

Hutan Bakau di Camplong Tergusur Jadi Parkiran Bus, Kapolres Sampang Dinilai Masuk Angin

Sampang, Madura || tNews.co.id –
Ironi lingkungan kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Hutan bakau atau mangrove di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, yang seharusnya berfungsi sebagai benteng alami pesisir dan penjaga ekosistem laut, kini mati akibat ulah oknum pengusaha.

Pantauan wartawan di lapangan, lokasi tersebut disulap menjadi lahan parkir bus. Dari jalan raya, kondisi itu nyaris tak terlihat. Namun, begitu masuk ke dalam, terbentang parkiran luas di atas tanah reklamasi yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi bakau.

Menanggapi kasus ini, Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Camplong, Badrus Sholeh Ruddin, SH, angkat bicara. Ia menilai bahwa perusakan hutan bakau bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan rakyat kecil yang bergantung pada laut.

“Hutan bakau itu benteng alami kita. Kalau rusak hanya demi parkiran bus, artinya negara kalah oleh kepentingan bisnis. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan lingkungan. Kapolres harus berani menindak, jangan sampai masyarakat menilai aparat sudah masuk angin,” tegas Badrus.

Ia juga menambahkan bahwa hukum lingkungan sudah sangat jelas mengatur sanksi, tinggal kemauan aparat untuk menegakkannya.

“Undang-undangnya ada, aturan pidananya jelas, tapi kalau tidak ditegakkan sama saja bohong. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena aparat lebih memilih diam,” lanjutnya.

Menurutnya, jika aparat tidak segera bertindak, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka peluang pengusaha lain untuk merusak kawasan konservasi demi kepentingan pribadi.

“Kalau dibiarkan, ke depan siapa pun bisa seenaknya merusak mangrove. Ini bukan hanya soal pohon, tapi masa depan anak cucu kita yang dirampas. Kami mendesak Kapolres dan pemerintah daerah segera bertindak tegas,” pungkas Badrus.

Praktik perusakan ekosistem mangrove tersebut bukan pelanggaran biasa. Setidaknya terdapat sejumlah regulasi yang dilabrak.

Parah Pemuda Kecamatan Camplong mendesak Kapolres Sampang AKBP Hartono untuk tidak tinggal diam. Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban. Bila aparat hanya bungkam, publik akan menilai aparat sudah masuk angin alias kehilangan keberpihakan pada keadilan.

Hutan bakau bukan sekadar pohon, melainkan benteng hidup yang melindungi pesisir dari abrasi, tempat berkembang biak ikan, hingga penyerap karbon alami. Hilangnya mangrove akibat keserakahan segelintir orang sama saja dengan merampas hak generasi mendatang.

Jika hukum tak lagi berpihak pada rakyat dan lingkungan, untuk apa aparat dan undang-undang itu ada.

Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button