Pemerintahan

Pembangunan Pasar Baru di Desa Labuhan Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Pembangunan Pasar Baru di Desa Labuhan Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Dana Desa

SAMPANG, Jatim II tNews.co.id – Program pembangunan pasar baru di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, pasar lama yang sudah ada dinilai masih layak, terjangkau, dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari walaupun tempatnya di jalan raya..

Sala satu Pemuda dan sejumlah warga menilai proyek tersebut justru berpotensi menghamburkan anggaran Dana Desa (DD).

“Pasar yang lama memang dijalan raya akan tetapi akses jalan warga dekat dan sebelumnya tidak ada keluhan berarti. Untuk apa dibangun pasar baru kalau hanya membuang-buang anggaran,” ungkap salah satu Pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, masyarakat juga menyoroti minimnya keterbukaan dalam proyek tersebut. Sejak awal kegiatan, papan nama proyek tidak dipasang secara konsisten.

“Papan nama sempat dipasang sebentar, lalu dicopot. Seolah-olah ada yang ditutupi. Padahal itu kan kewajiban sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Desa Labuhan akhirnya memberikan penjelasan. Menurutnya, pembangunan pasar baru sudah melalui proses musyawarah desa dan sosialisasi dengan pedagang.

“Sosialisasi sudah saya lakukan dan semua pedagang pasar yang asli Labuhan saya undang. Pemanfaatan tanah kas desa pun yang rencananya akan digunakan pasar juga sudah saya musyawarahkan,” ujar Kades Labuhan.

Ia juga menegaskan bahwa pasar lama sebenarnya tidak berada di atas tanah desa maupun bangunan resmi pasar, melainkan hanya memanfaatkan ruas jalan raya.

“Pasar yang ada itu bukan tanah desa dan bukan bangunan pasar, tapi jalan raya. Untuk papan nama kegiatan itu saya pasang setelah itu papan nama tersebut hilang ada yang mencuri” tegasnya.

Kendati demikian, warga tetap mempertanyakan urgensi pembangunan pasar baru serta transparansi penggunaan Dana Desa. Mereka menilai, sekalipun ada musyawarah, kepala desa tetap berkewajiban memastikan keterbukaan publik, termasuk pemasangan papan informasi proyek yang jelas dan permanen.

Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button