LSM Penjara Indonesia Resmi Adukan Dugaan Penyimpangan Proyek Kantor Desa ke Kejari Gresik
LSM Penjara Indonesia Resmi Adukan Dugaan Penyimpangan Proyek Kantor Desa ke Kejari Gresik


Gresik, Jatim II tNews.co.id – Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran pembangunan kantor desa mencuat ke permukaan. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur, Zaenul, melaporkan secara resmi indikasi penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat (19 September 2025).
Dalam laporannya, Zaenul menyebut proyek pembangunan kantor desa dengan nilai anggaran Rp350 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) diduga tidak dikelola secara transparan. Ia menilai proyek yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, justru sarat rekayasa dan rawan praktik korupsi.
“Anggaran ratusan juta rupiah ini berasal dari keringat rakyat. Jangan sampai hanya dijadikan bancakan untuk memperkaya segelintir orang,” tegas Zaenul.
Menurutnya, indikasi penyimpangan terlihat jelas dari kualitas pengerjaan dan transparansi penggunaan dana. Alih-alih menghasilkan kantor desa yang representatif, proyek tersebut dikhawatirkan hanya menjadi formalitas dengan mutu rendah, bahkan berpotensi sebagai proyek fiktif.
Zaenul menambahkan, kasus dugaan korupsi di tingkat desa tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Jika terbukti, pelakunya harus diproses hukum dengan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi kepala desa lain,” ujarnya.
LSM Penjara Indonesia menilai laporan ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang kerap terjadi dalam program pembangunan desa. Mereka menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.
“Kami mendesak Kejari Gresik segera bertindak, bukan hanya wacana. Jangan sampai hukum hanya tegas pada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pejabat desa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tutup Zaenul.
Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi tNews.co.id