Uncategorized

Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Potensi Rugi Negara Capai Rp7,5 Miliar

Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Potensi Rugi Negara Capai Rp7,5 Miliar

Jakarta || tNews.co.id – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan jajaran Kepolisian. Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan satu kendaraan yang mengangkut sekitar 50 ribu ekor BBL ilegal di kawasan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16 September 2025) dini hari.

Kendaraan tersebut dikemudikan JVQ (40) yang berperan sebagai sopir sekaligus kurir pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 7 kotak karton berisi BBL serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan distribusi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam ekosistem laut.

“Benih lobster yang diselundupkan ini nilainya mencapai Rp7,5 miliar di pasar gelap. Namun, dampak ekologis akibat hilangnya ribuan benih dari alam jauh lebih besar dan sulit dipulihkan,” tegas Brigjen Idil.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa JVQ bukan pemain baru. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D, dengan upah sekitar Rp1,7 juta per perjalanan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sementara itu, BBL hasil sitaan akan dilakukan pencacahan dan pelepasliaran ke laut bekerja sama dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten.

Polri menegaskan, praktik illegal fishing dan perdagangan benih lobster tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Brigjen Idil pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis gelap tersebut.

“Selain merugikan negara, penyelundupan benih lobster hanya menguntungkan segelintir orang. Pada akhirnya, masyarakat luas yang menanggung kerugian karena rusaknya ekosistem laut,” ujarnya.

Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pengepul dan sindikat penyelundup yang terlibat.

Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button