Hukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

LPK Trankonmasi Dampingi Nelayan, Laporan Dugaan Korupsi Dana Rumpon Masuk Meja Kejati Jatim

LPK Trankonmasi Dampingi Nelayan, Laporan Dugaan Korupsi Dana Rumpon Masuk Meja Kejati Jatim

Surabaya, Jatim II tNews.co.id – Polemik dana ganti rugi rumpon nelayan di pesisir utara Madura kembali mencuat. Puluhan nelayan asal Kabupaten Sampang dan Pamekasan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (26 Agustus 2025).

Dalam aksi pelaporan itu, para nelayan tidak sendirian. Mereka mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur serta DPC Projo Sampang.

Ketua LPK Trankonmasi Jatim, Faris Reza Malik, menegaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti yang menguatkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

“Yang kami laporkan ke Kejati Jatim adalah Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas. Semua bukti sudah kami serahkan, termasuk dokumen transfer dana,” ujar Faris usai melapor.

Menurutnya, dana ganti rugi tersebut sudah dicairkan sejak September 2024, namun hingga kini tidak pernah sampai ke tangan nelayan. Hal itu menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Keterangan resmi dari SKK Migas menyebutkan bahwa kewajiban mereka sudah dituntaskan bersama Petronas. Namun kenyataannya, nelayan belum menerima haknya. Kami menduga dana tersebut justru mandek di Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Lebih jauh, Faris menduga adanya persekongkolan jahat yang melibatkan oknum pejabat Dinas Perikanan Pemkab Sampang bersama pihak terkait lainnya.

Sementara itu, pihak nelayan PNPM berharap laporan ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan ribuan nelayan di wilayah pesisir utara Madura.

Wartawan: Hadi I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button