Bantuan SosialHalo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Nelayan Sampang Laporkan Kasus Rumpon ke Polda Jatim, Nama Bupati hingga SKK Migas Diseret

Nelayan Sampang Laporkan Kasus Rumpon ke Polda Jatim, Nama Bupati hingga SKK Migas Diseret

Surabaya, Jatim II tNews.co.id –Sempat Ramai Nelayan Utara Kabupaten Sampang Persoalan dana kompensasi rumpon yang tak kunjung diterima. Akhirnya sejumlah nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, melaporkan dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur, Kamis (21 Agustus 2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, dan diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Usai laporan dibuat, perwakilan nelayan menjalani pemeriksaan hampir dua jam oleh penyidik.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menjelaskan pihaknya menyeret seorang berinisial S sebagai terlapor utama. Ia menuding, uang ganti rugi sebesar Rp 6,3 miliar yang ditransfer ke rekening bank atas nama S tidak pernah sampai ke tangan para nelayan.

“Kami melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Dana miliaran rupiah itu seharusnya hak nelayan, tapi tidak pernah diterima,” tegas Ali Topan.

Lebih lanjut, Topan menilai kasus ini tidak bisa berhenti hanya pada satu orang. Ia mendorong penyidik agar turut memeriksa pihak lain yang terkait, termasuk Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas.

Menurutnya, SKK Migas bahkan sempat mengakui bahwa kewajiban ganti rugi telah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Sampang. Hal ini diperkuat dengan video pengakuan yang kini sudah diserahkan ke penyidik sebagai bukti tambahan.

Selain rekaman video, nelayan juga menyerahkan dokumen transfer Rp 6,3 miliar ke rekening atas nama S. Bukti itu diyakini sebagai pintu masuk untuk mengusut aliran dana kompensasi yang semestinya diterima nelayan secara langsung.

“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai hak masyarakat kecil kembali hilang karena adanya permainan di tingkat atas,” tambah Topan.

Ia juga menekankan, penyidik Polda Jatim wajib berpedoman pada KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana agar proses hukum berjalan objektif.

Wartawan: Ros I Editor Redaksi: tNews.co.id

Related Articles

Back to top button