Halo PolisiHukum & Kriminal

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Menganti, Gasak Motor di Tiga Kecamatan Hingga Mojokerto

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Menganti, Gasak Motor di Tiga Kecamatan Hingga Mojokerto

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga di wilayah Menganti, Kedamean, dan Balongpanggang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Menganti Polres Gresik. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, termasuk dua tempat kejadian di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang kedapatan menerima sepeda motor hasil curian. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap NIS sebagai pelaku utama.

Menurut Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud, tersangka kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di area masjid dan mushola pada waktu subuh. Salah satunya dialami korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti. Motor Honda Beat miliknya raib saat diparkir di Mushola Miftahul Huda pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku sudah beraksi di Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkung, Mushola Thorikul Huda Desa Domas, masjid di wilayah Kedamean, serta Masjid Balongpanggang. Dua aksi lainnya dilakukan di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto,” terang AKP Dawud.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 BPKB motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS, 1 unit motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan untuk sarana kejahatan dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Kapolsek Menganti menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan meningkatkan patroli, terutama di titik-titik rawan. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan bila melihat kejadian mencurigakan, bisa langsung melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp8 juta.

Kini NIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Wartawan: Pak Dhe I Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button