Bantuan SosialPemerintahanPeristiwa

Rumpon Rusak Akibat Seismik, Nelayan Utara Madura Gelar Aksi Tuntut Petronas Bayar Ganti Rugi

Rumpon Rusak Akibat Seismik, Nelayan Utara Madura Gelar Aksi Tuntut Petronas Bayar Ganti Rugi

Gresik, Jatim II tNews.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Utara Madura (PNUM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Petronas Carigali dan PT Elnusa, Jalan Sigma, Manyar Sido Mukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Selasa (19 Agustus 2025).

Aksi tersebut digelar buntut dari kerugian besar yang dialami nelayan akibat kegiatan 3D Seismik Migas Tahun 2024, yang diduga merusak ribuan rumpon atau rumah ikan di perairan utara Madura.

Dalam orasinya korlap aksi Faris Reza Malik, menegaskan bahwa kerugian nelayan bukan perkara kecil.

“Ratusan rumpun ikan yang rusak itu adalah sumber penghidupan utama nelayan khusunya wilayah Utara Pulau Madura. Sekali rusak, butuh bertahun-tahun untuk pulih kembali. Kami tidak akan diam sampai Petronas bertanggung jawab,” ujarnya di sela-sela aksi.

Faris juga menyebut, perjuangan ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga keberlangsungan ekosistem laut.

“Kalau laut rusak, nelayan kehilangan tempat mencari nafkah, dan generasi ke depan ikut terancam. Jadi ini soal keberlangsungan hidup bersama, bukan kepentingan kelompok semata,” tambahnya dengan tegas.

Dalam aksi itu, PNUM menyampaikan tiga tuntutan pokok diantaranya,
1. Petronas Carigali diminta segera mengganti rugi seluruh kerusakan rumpun milik nelayan.
2. Perusahaan harus transparan dalam proses ganti rugi dengan menunjukkan bukti transfer secara akuntabel.
3. Jika tuntutan diabaikan, nelayan akan melarang Petronas melakukan eksploitasi di Sumur Hidup, perairan Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Menurut Faris, tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Antara lain merujuk pada UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut.

“Dalam aturan itu sudah jelas, setiap pihak yang menyebabkan kerusakan sumber daya laut wajib bertanggung jawab melakukan pemulihan, serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak”.

Faris juga memperingatkan, jika Petronas maupun SKK Migas jika tetap mengabaikan tuntutan tersebut, aksi perlawanan nelayan akan terus berlanjut hingga hak-hak mereka benar-benar terpenuhi.

Wartawan: Ros I Editor Redaksi: tNews.co.id

Related Articles

Back to top button