Halo PolisiHukum & KriminalUncategorized

Satresnarkoba Polres Tulungagung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Internasional Asia Tenggara

Satresnarkoba Polres Tulungagung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Internasional Asia Tenggara

Tulungagung, Jatim II tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Asia Tenggara. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial MBB (23) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Dari tangan MBB, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh berhuruf Mandarin, yang menurut polisi merupakan ciri khas sindikat narkoba lintas negara di kawasan Asia Tenggara.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang.

“Bungkus teh dengan tulisan Mandarin kerap digunakan sindikat narkoba Asia Tenggara untuk menyamarkan barang haram tersebut,” ujar Taat, Kamis (14 Agustus 2025).

Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan, MBB diketahui sudah dua kali menerima kiriman sabu sebelum penangkapan ini. Pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dan mendapatkan bayaran sebesar Rp5 juta. Lalu pada Juni 2025, ia menerima perintah dari seorang bandar berinisial “S” untuk mengambil 2 kilogram sabu.

“Modus yang digunakan terbilang rapi. MBB menerima sabu di lokasi umum seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung. Cara ini dilakukan untuk mengelabui aparat agar transaksi terlihat seperti aktivitas biasa di tempat keramaian,” ujarnya.

Dari dua kali transaksi sebelumnya, MBB telah mengantongi keuntungan sebesar Rp20 juta. Namun, aksi terbesarnya terungkap saat ia kedapatan menyimpan 12 kilogram sabu di kamar kos, yang kemudian langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba.

Polisi kini masih memburu bandar berinisial “S” yang diduga menjadi pengendali jaringan ini. Penyelidikan juga diarahkan untuk membongkar jalur distribusi dan keterkaitan dengan sindikat narkoba internasional lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tulungagung, termasuk mengungkap jaringan besar yang terhubung dengan luar negeri,” tegas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Atas perbuatannya, MBB dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Wartawan: Eko I Editor: Redaksi tNews.co.od

Related Articles

Back to top button