Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Sadis Pasuruan Diamankan Jatanras Subdit III Polda Jatim

Pelaku Pembunuhan Sadis Pasuruan Diamankan Jatanras Subdit III Polda Jatim

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Tak Genap 24 Jam, Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim amankan  Pelaku Perampokan dan Pembunuhan sadis di Pasuruan tak lain salah satu orang dekat korban atau memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.

Pelaku diamankan Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim dan Polres Pasuruan menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Mirza, 63, warga Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol Pasuruan.

Diketahui, Tersangka Berinsial M Fawaid, 27, warga Desa Gempol, Pasuruan.

Mirisnya tersangka merupakan keponakan korban dan sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak dua bulan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di rumah korban Desa Gempol Pasuruan, Senin (14/7) sekitar pukul 08.30.

“Tersangka MF telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan korban sekitar dua bulan lalu. Pada sekitar dua minggu lalu tersangka berniat melancarkan aksinya. Namun aksinya batal karena ada anak korban,” ujarnya, Selasa (15/7).

Kemudian Senin (14/7) sekitar pukul 7.30, tersangka keluar dari rumah pamit dengan menggunakan motor Honda Beat beralasan untuk interview kerja. Setelah itu menitipkan kendaraan di rumah kakaknya.

Tersangka jalan kaki menuju warkop yang ada di bawah fly over jembatan tol Surabaya-Gempol.

Di sana, tersangka bertemu temannya mencari tumpangan. Setelah itu mereka berboncengan tiga menggunakan motor ke rumah korban.

Di rumah korban tersangka MF kemudian sempat mengalihkan perhatian korban dengan alasan akan mengambil barang-barang miliknya yang tertinggal di rumah korban. “Korban lengah tersangka melakukan penganiayaan dengan sajam sebanyak lebih 1 kali kena perut kanan,” sebutnya.

Jules Abraham Abast dalam konferensi Pers mengatakan, Sebelumnya korban belum meninggal dunia dan sempat minta tolong sehingga pelaku kembali menganiaya korban menggunakan sajam mengenai bagian leher. Korban pun jatuh kemudian meninggal dunia.

Mengetahui korban tewas dan baju tersangka terkena darah, tersangka mengganti baju menggunakan baju milik anak korban.

Tersangka kemudian membawa kabur mobil CRV beserta BPKB mobil serta BPKB motor korban.

“Tersangka membawa mobil CRV untuk tansaksi dengan saksi pemilik showroom.

Dari hasil pertemuan tersebut, karena diminta saksi pemilik showroom menunjukkan identitas maka tersangka tidak jadi transaksi,” Jelasnya

Jules memamparkan, tersangka kembali ke pujasera di wilayah Porong. Di lokasi tersebut tersangka meninggalkan mobil korban. Dia pulang ke rumah menggunakan jasa taksi online.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, Dari penemuan jenazah korban yang tergeletak dengan bersimbah darah itu, dilaporkan oleh saksi pertama yakni pria berinisial CF (65), pada Senin 14 Juli 2025, siang.

“Dari pengakuan salah satu saksi melihat pintu garasi rumah korban terbuka tidak seperti biasanya.

Selanjutnya Saksi CF memasuki rumah itu, dan melihat korban tergeletak dengan bersimbah darah.

Menyadari kondisi itu, saksi berusaha menghubungi anak korban untuk memintanya segera pulang dan melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Akibat perbuatan tersangka terancam
Sanksi untuk tindak pidana pembunuhan bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar.

Pasal 338 KUHP memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara Pasal 340 KUHP dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button