Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Ranmor Diamankan Polisi Pelabuhan Tanjung PERAK, Satu Pelaku Lain DPO

Satu Pelaku Ranmor Diamankan Polisi Pelabuhan Tanjung PERAK, Satu Pelaku Lain DPO

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tepergok saat beraksi di area depan rumah Jl. Bulak Jaya Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya. Rabu (09 Juli 2025).

Tak ayal, pelaku pun sempat menguasai motor korban tapi naas dipergoki korban dan diteriaki maling hingga mengundang masyarakat sekitar dan pelaku menjatuhkan motor korban dan langsung kabur, Namun naas  salah satu pelaku berhasil diamankan masa,  sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung PERAK Iptu Suroto, mengatakan sebelum jadi bulanan – bulanan  penangkapan ini dilakukan setelah   FR ( 45) mencuri sepeda motor milik Korban. Polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA C 125R warna merah hitam dari penangkapan ini.

“Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti disita dari korban berupa 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah; ⁠1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 Type RG10 tahun 2014, warna merah, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor; ⁠1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Pencurian.

“Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali, pertama sekira bulan Juli tahun 2025 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih bersama pamannya bernama B di Jl. Tenggumung Wetan Gang Blewah Surabaya dan sepeda motor dijual di Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000-,

Selanjutnya yang kedua tanggal 09 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 14.30 melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R25 bersama pamannya B Di depan rumah Jl. Bulak Jaya Kec. Semampir kota Surabaya dan tertangkap,” kata Suroto dalam keterangannya, Sabtu, (12/07/2025).

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat tetap waspada dan selalu mengunci kendaraannya. Dia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan aksi tindak pidana.

“Kami meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.

FR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Sule ).

Related Articles

Back to top button