Musnahkan Narkotika di KP. Boncos, BNN Nyatakan Perang Terbuka Terhadap Narkoba
Musnahkan Narkotika di KP. Boncos, BNN Nyatakan Perang Terbuka Terhadap Narkoba


JAKARTA, tNews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir, yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total tersangka 82 orang, hasil pengungkapan oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, selama periode Februari s.d. Juni 2025.
Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja; dan 508 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek). Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu; 313.443,62 gram ganja; dan 471 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat. Tempat ini dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak.
Dengan langkah ini, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di wilayah – wilayah yang membutuhkan perhatian serius.
BNN memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna. Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahkan di titik paling rawan, untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika. Untuk itu, BNN mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan berani bertindak.
Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui call center 184 atau kanal resmi BNN lainnya. Bersama, Kita jaga lingkungan, lindungi generasi, dan wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Sementara itu, Dari pemusnahan barang bukti tersebut diatas BNN beberkan beberapa kronologi ungkap kasus TP Narkotika
Dari keterangan Deputi Bidang Pemberantasan BNN terdapat beberapa kasus yang diungkap oleh tim gabungan BNN Pusat, BNN Provinsi, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a. Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk) terjadi pada tanggal 3-4 Mei 2025, Petugas melakukan penangkapan terhadap MS, MI, RM, dan IA, di Tanjung Jabung Barat, Jambi, dan di Bekasi, Jawa Barat.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu sabu seberat 125.154 gram selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium seberat 125 gram dan sisanya seberat 125.029 gram untuk dimusnahkan.
b. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia, Diketahui, Pada 2 Mei 2025, Petugas BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket shockbreaker motor berisi sabu dari Malaysia. Pada 5 Mei 2025, petugas kemudian menangkap MA dan menyita barang bukti berupa sabu seberat ± 867,2 gram.
Kemudian disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium seberat 16 gram, sisanya seberat 851,20 gram dimusnahkan.
c. Jaringan Faisal (Penyelundupan Menggunakan Kapal)
Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, Tim berhasil menangkap dua orang anak buah kapal (ABK), yakni MA dan PT, dan seorang penjemput narkotika, yaitu MH. Tim kemudian menangkap pelaku lain, yaitu FS, di Dusun Peutua, Desa Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh. Petugas BNN berhasil menyita 22.875,87 gram sabu.
Dari total barang bukti narkotika tersebut disisihkan seberat 23 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 22.852,87 gram dimusnahkan.
d. Kelompok Aceh-Sumut (Pengiriman Narkotika Menggunakan Truk), Petugas berhasil mengamankan empat pelaku berinisial FD, HS, WA, dan HN. Para pelaku mengirim narkotika dengan menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatera Barat, dan Bireun, Aceh.( 16 – 17 mei 2025.
Barang bukti sabu seberat 1.393 gram disita oleh petugas dan disisihkan seberat 4 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 1.389 gram dimusnahkan.
e. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta)
Pada Selasa, tanggal 20 Mei 2025, Tim mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP di Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram. Kemudian disisihkan seberat 30 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 26.337 gram dimusnahkan.
f. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan), Pada tanggal 16 Juni 2025, Tim gabungan mengamankan MS, AB, dan MN di kota Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 49.911,1 gram.
Di lokasi kedua, yaitu di kota Makmur, kota Lhokseumawe, Aceh, petugas mengamankan MZ dan menyita barang bukti sabu sebanyak 22.972 gram, sehingga total barang bukti adalah 72.883,1 gram.
Kemudian disisihkan seberat 73 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 72.810,10 gram dimusnahkan.
*2. BNN Provinsi Sumatera Utara*
*Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan, Pada tanggal 20 Mei 2025, di Jl. Medan-Kutacane, Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo. Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan sembilan orang berinisial KM, TW, SB, PH, MN, JA, IM, AM, dan SI, di beberapa lokasi yang berbeda, yaitu di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Gayo Lues, Aceh. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 214 Kg sabu.
Kemudian disisihkan seberat 214 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 213.786 gram dimusnahkan.
3. BNN Provinsi Riau, Pada tanggal 16 Juni 2025, Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Riau mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial DI, NP, dan SM, di dua lokasi berbeda di kota Pekanbaru dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.205,49 gram.
Kemudian disisihkan seberat 34,72 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 1.170,77 gram dimusnahkan.
4. BNN Provinsi Sumatera Selatan*
a. Peredaran Narkotika Antarkota di Sumatera Selatan
Pertama, pada tanggal 1 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KJ di Jl. Air Padang, Suka Maju, Kec. Sako, Kota Palembang, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,62 gram.
Kemudian disisihkan seberat 0,52 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 291,10 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 24 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AW dan seorang perempuan berinisial PM di Penukal, Kabupaten Pali, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 894,79 gram. Kemudian disisihkan seberat 0,29 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 889,50 gram dimusnahkan.
b. Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Pada tanggal 3 Mei 2025, Petugas mengamankan dua pria berinisial HT dan MJ, di wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.903,5 gram. Kemudian disisihkan seberat 11,80 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.887,69 gram dimusnahkan.
c. Pengiriman Menggunakan Jasa Ekspedisi di Sumatera Selatan
Pertama, pada tanggal 26 Maret 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial AE di Jl. Jend. Sudirman, Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 945,3 gram. Kemudian disisihkan seberat 0,3 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 943 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 4 Mei 2025, Petugas menangkap seorang pria berinisial MB, di Jl. Kol. Burlian, Saung Naga, Oku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.863,43 gram. Selanjutnya disisihkan seberat 0,43 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 2.861 gram dimusnahkan.
Ketiga, pada tanggal 17 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan BI, MA, dan MR di sebuah pondok di kawasan Kebun Desa Tanjung Kemalo, Oku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 955,28 gram. Kemudian disisihkan seberat 0,82 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 949,46 gram dimusnahkan.
5. BNN Provinsi Bangka Belitung,
a. Penyelundupan Sabu Melalui Jalur Kapal Feri dilakukan pada 11 Mei 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bangka Belitung, Bea dan Cukai, serta KSOP Bangka Barat, di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial GS dan IW, dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat 15.193,60 gram.
Kemudian disisihkan seberat 6,70 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 15.186,90 gram dimusnahkan.
b. Pengiriman Ganja Sumatera-Bangka, Pada tanggal 3 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial IR di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Setelah dilakukan pengembangan di lokasi kedua, di Rumah Makan Mbak Siti, Terentang, Bangka Barat, Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 85.882,02 gram. Kemudian disisihkan seberat 162,02 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 85.720 gram dimusnahkan.
6. BNN Provinsi DKI Jakarta,
a. Pengiriman Paket Ganja Sumatera Utara-Jakarta, Pada tanggal 19 Februari 2025, Petugas mengamankan paket dengan penerima dan alamat fiktif yang berisi barang bukti narkotika jenis ganja seberat 928 gram. Kemudian disisihkan seberat 1,6 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 926,4 gram dimusnahkan.
Kemudian pada 21 Maret 2025, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA, DM, dan DA, di daerah Jakara Selatan.
Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram. Kemudian disisihkan seberat 6,14 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.546,36 gram dimusnahkan.
b. Jaringan Pengedar Sabu di Wilayah Petojo, Jakarta Pusat
Pertama, pada tanggal 3 Mei 2025, Tim mengamankan pria berinisial HL di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu seberat 208,44 gram dan tersangka lainnya berinisial MY di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian pada tanggal 5 Mei 2025, Tim menangkap dua orang penyedia sabu berinisial RG dan RS di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari total barang bukti narkotika tersebut disisihkan seberat 2,24 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 206,20 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 22 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial lA di Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, Petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial SM dan RS di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Taman Sari, Jakarta Barat, dan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 697,8 gram. Kemudian disisihkan seberat 17,33 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 680,47 gram dimusnahkan.
7. BNN Provinsi Kalimantan Timur,
a. Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Wilayah Kalimantan Timur, Pada tanggal 7 Mei 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang pria berinisial AR di daerah Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 576,89 gram.
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka perempuan pemasok narkotika berinisial DN dan RS. Dari total barang bukti narkotika tersebut disisihkan seberat 12,11 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 552,25 gram dimusnahkan.
Kemudian pada tanggal 16 Juni 2025, Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ID di Jl. Imam Bonjol, Kel. Pelabuhan, Kota Samarinda, dan menyita 100 butir ekstasi.
Tim kemudian mengamankan suami dari ID berinisial IZ, di Jl. P. Hidayatullah Kel. Pelabuhan, Kota Samarinda, dan menyita 408 butir ekstasi.
Total narkotika yang berhasil disita oleh petugas sebanyak 508 butir. Kemudian disisihkan sebanyak 37 butir untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya sebanyak 471 butir dimusnahkan.
b. Jaringan Linda Aceh (Kurir Perempuan), Pada tanggal 12 Mei 2025, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur dengan Bea dan Cukai Kalbagtimtara mengamankan tiga orang wanita berinisial YL, RW, dan HN di area Bandara Sepinggan, Balikpapan, dengan modus diselipkan di antara dua paha yang masing-masing tersangka berisi sekitar 500 gram.
Total barang bukti diamankan sabu seberat 1.461 gram. Kemudian disisihkan seberat 3,83 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.440,07 gram dimusnahkan.
c. Jaringan Pengedar Narkotika Antarprovinsi, Pada tanggal 6 Juni 2025, Petugas mengamankan dua tersangka berinisial MH dan MN di Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Samarinda, dan menyita narkotika jenis sabu seberat 3.755 gram.
Kemudian disisihkan seberat 4,28 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 3.750,72 gram dimusnahkan.
d. Jaringan Penyelundupan Narkotika Internasional
Pada tanggal 11 Juni 2025, Tim Gabungan Bea dan Cukai, BNN Provinsi Kalimantan Timur, dan BNN Kota Balikpapan mengamankan dua WNA Malaysia berinisial MW dan MA di Bandara Sepinggan, Balikpapan, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1.940 gram.
Kemudian disisihkan seberat 17,40 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.907,30 gram dimusnahkan.
*8. BNN Provinsi Sulawesi Tengah*
Pada 25 April 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan AG di gudang ekspedisi, Mantikulore, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.399 gram.
Petugas mengamankan pelaku lainnya berinisial MF di Desa Kotarindau, Kab. Sigi. Dari total barang bukti yang disita petugas, disisihkan seberat 1 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.345 gram dimusnahkan.
*9. BNN Provinsi Sulawesi Selatan*
a. Pengiriman Paket Berisi Narkotika Pertama, pada tanggal 18 April 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan MR di Somba Opu, Sulawesi Selatan, dan menyita paket ganja seberat 1.907,40 gram. Kemudian disisihkan seberat 21,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.885,80 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 10 Mei 2025, Petugas menangkap NJ di Jl. Trans Sulawesi, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 210 gram.
Kemudian disisihkan seberat 10,34 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 199,66 gram dimusnahkan.
Ketiga, pada tanggal 15 Mei 2025, di kantor ekspedisi, di Somba Opu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, petugas mengamankan paket dengan penerima dan alamat fiktif yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1.945,70 gram yang seluruhnya akan dimusnahkan.
Keempat, pada tanggal 22 Mei 2025, Petugas menangkap pria berinisial IF di Mamajang, kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.545 gram. Kemudian disisihkan seberat 10,10 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.534,90 gram dimusnahkan.
b. Jaringan Pengedar Internasional
Pertama, pada tanggal 23 Mei 2025, Petugas mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 338,8 gram.
Kemudian disisihkan seberat 3,90 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 334,90 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 27 Mei 2025, Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Kemudian disisihkan seberat 3,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.028,20 gram dimusnahkan.
Ketiga, pada tanggal 14 Juni 2025, petugas mengamankan dua orang perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 620 gram.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial JS di Parkiran D’Prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin, Makassar. Kemudian dari total barang bukti yang disita, disisihkan seberat 6,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 613,40 gram dimusnahkan.
Musnahkan Narkotika di KP. Boncos, BNN Nyatakan Perang Terbuka Terhadap Narkoba
JAKARTA, tNews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir, yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total tersangka 82 orang, hasil pengungkapan oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, selama periode Februari s.d. Juni 2025.
Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja; dan 508 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek). Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu; 313.443,62 gram ganja; dan 471 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat. Tempat ini dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak.
Dengan langkah ini, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di wilayah – wilayah yang membutuhkan perhatian serius.
BNN memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna. Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahkan di titik paling rawan, untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika. Untuk itu, BNN mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan berani bertindak.
Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui call center 184 atau kanal resmi BNN lainnya. Bersama, Kita jaga lingkungan, lindungi generasi, dan wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Sementara itu, Dari pemusnahan barang bukti tersebut diatas BNN beberkan beberapa kronologi ungkap kasus TP Narkotika
Dari keterangan Deputi Bidang Pemberantasan BNN terdapat beberapa kasus yang diungkap oleh tim gabungan BNN Pusat, BNN Provinsi, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a. Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk) terjadi pada tanggal 3-4 Mei 2025, Petugas melakukan penangkapan terhadap MS, MI, RM, dan IA, di Tanjung Jabung Barat, Jambi, dan di Bekasi, Jawa Barat.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu sabu seberat 125.154 gram selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium seberat 125 gram dan sisanya seberat 125.029 gram untuk dimusnahkan.
b. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia, Diketahui, Pada 2 Mei 2025, Petugas BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket shockbreaker motor berisi sabu dari Malaysia. Pada 5 Mei 2025, petugas kemudian menangkap MA dan menyita barang bukti berupa sabu seberat ± 867,2 gram.
Kemudian disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium seberat 16 gram, sisanya seberat 851,20 gram dimusnahkan.
c. Jaringan Faisal (Penyelundupan Menggunakan Kapal)
Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, Tim berhasil menangkap dua orang anak buah kapal (ABK), yakni MA dan PT, dan seorang penjemput narkotika, yaitu MH. Tim kemudian menangkap pelaku lain, yaitu FS, di Dusun Peutua, Desa Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh. Petugas BNN berhasil menyita 22.875,87 gram sabu.
Dari total barang bukti narkotika tersebut disisihkan seberat 23 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 22.852,87 gram dimusnahkan.
d. Kelompok Aceh-Sumut (Pengiriman Narkotika Menggunakan Truk), Petugas berhasil mengamankan empat pelaku berinisial FD, HS, WA, dan HN. Para pelaku mengirim narkotika dengan menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatera Barat, dan Bireun, Aceh.( 16 – 17 mei 2025.
Barang bukti sabu seberat 1.393 gram disita oleh petugas dan disisihkan seberat 4 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 1.389 gram dimusnahkan.
e. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta)
Pada Selasa, tanggal 20 Mei 2025, Tim mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP di Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram. Kemudian disisihkan seberat 30 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 26.337 gram dimusnahkan.
f. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan), Pada tanggal 16 Juni 2025, Tim gabungan mengamankan MS, AB, dan MN di kota Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti sabu seberat 49.911,1 gram.
Di lokasi kedua, yaitu di kota Makmur, kota Lhokseumawe, Aceh, petugas mengamankan MZ dan menyita barang bukti sabu sebanyak 22.972 gram, sehingga total barang bukti adalah 72.883,1 gram.
Kemudian disisihkan seberat 73 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 72.810,10 gram dimusnahkan.
*2. BNN Provinsi Sumatera Utara*
*Pengiriman Ganja Gayo Lues-Medan, Pada tanggal 20 Mei 2025, di Jl. Medan-Kutacane, Kec. Tiga Binanga, Kab. Karo. Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan sembilan orang berinisial KM, TW, SB, PH, MN, JA, IM, AM, dan SI, di beberapa lokasi yang berbeda, yaitu di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Gayo Lues, Aceh. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 214 Kg sabu.
Kemudian disisihkan seberat 214 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 213.786 gram dimusnahkan.
3. BNN Provinsi Riau, Pada tanggal 16 Juni 2025, Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Riau mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial DI, NP, dan SM, di dua lokasi berbeda di kota Pekanbaru dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.205,49 gram.
Kemudian disisihkan seberat 34,72 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 1.170,77 gram dimusnahkan.
4. BNN Provinsi Sumatera Selatan*
a. Peredaran Narkotika Antarkota di Sumatera Selatan
Pertama, pada tanggal 1 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KJ di Jl. Air Padang, Suka Maju, Kec. Sako, Kota Palembang, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,62 gram.
Kemudian disisihkan seberat 0,52 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 291,10 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 24 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AW dan seorang perempuan berinisial PM di Penukal, Kabupaten Pali, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 894,79 gram. Kemudian disisihkan seberat 0,29 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 889,50 gram dimusnahkan.
b. Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Pada tanggal 3 Mei 2025, Petugas mengamankan dua pria berinisial HT dan MJ, di wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.903,5 gram. Kemudian disisihkan seberat 11,80 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.887,69 gram dimusnahkan.
c. Pengiriman Menggunakan Jasa Ekspedisi di Sumatera Selatan
Pertama, pada tanggal 26 Maret 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial AE di Jl. Jend. Sudirman, Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 945,3 gram. Kemudian disisihkan seberat 0,3 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 943 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 4 Mei 2025, Petugas menangkap seorang pria berinisial MB, di Jl. Kol. Burlian, Saung Naga, Oku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.863,43 gram. Selanjutnya disisihkan seberat 0,43 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 2.861 gram dimusnahkan.
Ketiga, pada tanggal 17 Mei 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan BI, MA, dan MR di sebuah pondok di kawasan Kebun Desa Tanjung Kemalo, Oku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 955,28 gram. Kemudian disisihkan seberat 0,82 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 949,46 gram dimusnahkan.
5. BNN Provinsi Bangka Belitung,
a. Penyelundupan Sabu Melalui Jalur Kapal Feri dilakukan pada 11 Mei 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bangka Belitung, Bea dan Cukai, serta KSOP Bangka Barat, di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial GS dan IW, dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat 15.193,60 gram.
Kemudian disisihkan seberat 6,70 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 15.186,90 gram dimusnahkan.
b. Pengiriman Ganja Sumatera-Bangka, Pada tanggal 3 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial IR di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Setelah dilakukan pengembangan di lokasi kedua, di Rumah Makan Mbak Siti, Terentang, Bangka Barat, Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 85.882,02 gram. Kemudian disisihkan seberat 162,02 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 85.720 gram dimusnahkan.
6. BNN Provinsi DKI Jakarta,
a. Pengiriman Paket Ganja Sumatera Utara-Jakarta, Pada tanggal 19 Februari 2025, Petugas mengamankan paket dengan penerima dan alamat fiktif yang berisi barang bukti narkotika jenis ganja seberat 928 gram. Kemudian disisihkan seberat 1,6 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 926,4 gram dimusnahkan.
Kemudian pada 21 Maret 2025, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA, DM, dan DA, di daerah Jakara Selatan.
Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram. Kemudian disisihkan seberat 6,14 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.546,36 gram dimusnahkan.
b. Jaringan Pengedar Sabu di Wilayah Petojo, Jakarta Pusat
Pertama, pada tanggal 3 Mei 2025, Tim mengamankan pria berinisial HL di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu seberat 208,44 gram dan tersangka lainnya berinisial MY di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian pada tanggal 5 Mei 2025, Tim menangkap dua orang penyedia sabu berinisial RG dan RS di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari total barang bukti narkotika tersebut disisihkan seberat 2,24 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 206,20 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 22 Mei 2025, Petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial lA di Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, Petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial SM dan RS di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Taman Sari, Jakarta Barat, dan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 697,8 gram. Kemudian disisihkan seberat 17,33 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 680,47 gram dimusnahkan.
7. BNN Provinsi Kalimantan Timur,
a. Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Wilayah Kalimantan Timur, Pada tanggal 7 Mei 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang pria berinisial AR di daerah Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 576,89 gram.
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka perempuan pemasok narkotika berinisial DN dan RS. Dari total barang bukti narkotika tersebut disisihkan seberat 12,11 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 552,25 gram dimusnahkan.
Kemudian pada tanggal 16 Juni 2025, Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ID di Jl. Imam Bonjol, Kel. Pelabuhan, Kota Samarinda, dan menyita 100 butir ekstasi.
Tim kemudian mengamankan suami dari ID berinisial IZ, di Jl. P. Hidayatullah Kel. Pelabuhan, Kota Samarinda, dan menyita 408 butir ekstasi.
Total narkotika yang berhasil disita oleh petugas sebanyak 508 butir. Kemudian disisihkan sebanyak 37 butir untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya sebanyak 471 butir dimusnahkan.
b. Jaringan Linda Aceh (Kurir Perempuan), Pada tanggal 12 Mei 2025, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur dengan Bea dan Cukai Kalbagtimtara mengamankan tiga orang wanita berinisial YL, RW, dan HN di area Bandara Sepinggan, Balikpapan, dengan modus diselipkan di antara dua paha yang masing-masing tersangka berisi sekitar 500 gram.
Total barang bukti diamankan sabu seberat 1.461 gram. Kemudian disisihkan seberat 3,83 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.440,07 gram dimusnahkan.
c. Jaringan Pengedar Narkotika Antarprovinsi, Pada tanggal 6 Juni 2025, Petugas mengamankan dua tersangka berinisial MH dan MN di Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Samarinda, dan menyita narkotika jenis sabu seberat 3.755 gram.
Kemudian disisihkan seberat 4,28 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 3.750,72 gram dimusnahkan.
d. Jaringan Penyelundupan Narkotika Internasional
Pada tanggal 11 Juni 2025, Tim Gabungan Bea dan Cukai, BNN Provinsi Kalimantan Timur, dan BNN Kota Balikpapan mengamankan dua WNA Malaysia berinisial MW dan MA di Bandara Sepinggan, Balikpapan, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1.940 gram.
Kemudian disisihkan seberat 17,40 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.907,30 gram dimusnahkan.
*8. BNN Provinsi Sulawesi Tengah*
Pada 25 April 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan AG di gudang ekspedisi, Mantikulore, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.399 gram.
Petugas mengamankan pelaku lainnya berinisial MF di Desa Kotarindau, Kab. Sigi. Dari total barang bukti yang disita petugas, disisihkan seberat 1 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.345 gram dimusnahkan.
*9. BNN Provinsi Sulawesi Selatan*
a. Pengiriman Paket Berisi Narkotika Pertama, pada tanggal 18 April 2025, Petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengamankan MR di Somba Opu, Sulawesi Selatan, dan menyita paket ganja seberat 1.907,40 gram. Kemudian disisihkan seberat 21,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.885,80 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 10 Mei 2025, Petugas menangkap NJ di Jl. Trans Sulawesi, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 210 gram.
Kemudian disisihkan seberat 10,34 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 199,66 gram dimusnahkan.
Ketiga, pada tanggal 15 Mei 2025, di kantor ekspedisi, di Somba Opu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, petugas mengamankan paket dengan penerima dan alamat fiktif yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1.945,70 gram yang seluruhnya akan dimusnahkan.
Keempat, pada tanggal 22 Mei 2025, Petugas menangkap pria berinisial IF di Mamajang, kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.545 gram. Kemudian disisihkan seberat 10,10 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.534,90 gram dimusnahkan.
b. Jaringan Pengedar Internasional
Pertama, pada tanggal 23 Mei 2025, Petugas mengamankan perempuan berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 338,8 gram.
Kemudian disisihkan seberat 3,90 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 334,90 gram dimusnahkan.
Kedua, pada tanggal 27 Mei 2025, Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Kemudian disisihkan seberat 3,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 1.028,20 gram dimusnahkan.
Ketiga, pada tanggal 14 Juni 2025, petugas mengamankan dua orang perempuan penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 620 gram.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial JS di Parkiran D’Prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin, Makassar. Kemudian dari total barang bukti yang disita, disisihkan seberat 6,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisanya seberat 613,40 gram dimusnahkan.
( Pak Dhe ).