Lima Pelaku Pengganjal ATM Lintas Propinsi Diringkus Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik
Lima Pelaku Pengganjal ATM Lintas Propinsi Diringkus Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik


GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap lima orang komplotan pelaku ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi.
Mereka yang ditangkap adalah GS (33) lampung, D (49)Jawa barat, BR (35) Lampung, YS (35) Lampung dan BHDS ( 29) tahun Warga Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais AL- Qarni Aziz AZIZ dalam keterangan Pers rilis mengatakan, Pengungkapan ini berkat laporan korban saat hendak setor uang ke ATM Alfamidi Alamat Jl. Jawa Perum GKB Yosowilangun Kec. Manyar Kab. Gresik.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut selanjutnya tim Resmob MACAN GIRI polres Gresik melakukan giat rangkaian penyelidikan.
“Kita amankan lima orang. Setelah kita lakukan pra rekonstruksi dan olah TKP di lokasi kejadian, di antara lima ini sebanyak tiga orang pelaku yang ada di Madiun, alat bukti yang mendukung tiga orang itu.
Dari kelima pelaku sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 dilakukan penangkapan terhadap Sdr. (GS), (D), (BR), (YS) dan (BHDS) di Jl. Yos Sudarso Kec. Mangunharjo Kota madiun,” kata Rovan dalam keterangan Pers, Senin (23/6/25).
Abid mengatakan, komplotan pelaku ini sudah dibuntuti sejak masuk wilayah melintasi perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah. Sesampainya di Jalan Yos Sudarso Kec. Mangunharjo Kota MAdiun, mereka ditangkap pada Sabtu (21/6/25) pukul 11.00 WIB.
Kelima pelaku sudah melakukan aksinya di Kota Gresik sekitar tiga kali, namun baru satu korban yang melapor. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga Berinsial MIR (51) warga Jl. Bali II GKB Ds. Roomo Kec. Manyar Kab. Gresik, pada Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wib.
“Korban berangkat ke ATM di mesin ATM Bank BCA di dalam Alfamidi alamat Jl. Jawa Perum GKB Yosowilangun Kec. Manyar Kab. Gresik.
Saat memasukkan kartu di mesin ATM
tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM karena sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku berinisial D berpura – pura antri di belakang korban dan mengintip nomor PIN milik korban.
“Eelanjutnya tersangka (YS) datang berpura-pura membantu korban yang sedang kebingungan dengan maksud dan tujuan menukar kartu ATM milik korban tersebut dan menyarankan korban pergi dari mesin ATM untuk pergi ke kantor Bank BCA terdekat.
Pelaku D ini perannya mengamati atau menghafalkan PIN tersebut. Karena mesinnya sudah terganjal, kartu ATM tertelan, sehingga YS pura-pura membantu untuk mengeluarkan kartu ATM.
Kartunya bisa dikeluarkan dan diganti dengan kartu ATM lain oleh pelaku, sehingga korban memegang kartu yang bukan miliknya. PIN sudah hafal, kartu diperoleh isi ATM dikuras. Kerugian sesuai isi total Rp 145.006.500 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ribu Lima Ratus Rupiah dikuras dalam waktu sehari,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, Pelaku D berperan sebagai pengamat PIN dan seolah-olah membantu korban, Pelaku YS, D dan GS berperan mengganjal ATM dan mengamati korbannya, sementara BR sebagai sopir.
“Jadi pemain lintas provinsi, hampir seluruh Jawa sudah dilewati, dan ada sekitar 35 TKP. Ini masih hasil pengembangan, nanti kita koordinasi dengan Polres setempat,” ucapnya.
Modus pelaku cukup sederhana, mereka mengganjal kolom untuk memasukkan kartu ATM, saat korbannya panik kartu ATM-nya tidak bisa keluar, pelaku berpura-pura membantu.
Saat ATM berhasil dikeluarkan, pelaku mengganti kartu ATM korban yang sejenis dengan kartu ATM lain.
Setelah berhasil menguasai kartu ATM korbannya, pelaku lalu menguras isi dalam kartu ATM tersebut. Setelah aksinya selesai, mereka akan berpindah ke Kota lain yang ingin mereka singgahi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti berbagai jenis 50 kartu ATM, 21 (dua puluh satu) pasang plat Nomor Mobil, 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih, 1 (Satu) kotak tusuk gigi, 1 (Satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) buah kater/silet, 1 (satu) buah alat potong kuku dan 1 (satu) buah rompi warna coklat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat [1] ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
“Kita masih melakukan pengembangan, kita akan perdalam aliran dananya. Bisa jadi kita tambahkan TPPU,” pungkasnya.
( Pak Dhe).