Hukum & Kriminal

Kasus Pupuk Bersubsidi 9,8 Ton, Ketua PAPEDA Sebut Penyidik Unit Tipikor Polres Sampang Diduga Masuk Angin

Kasus Pupuk Bersubsidi 9,8 Ton, Ketua PAPEDA Sebut Penyidik Unit Tipikor Polres Sampang Diduga Masuk Angin

SAMPANG, Jatim II tNews.co.id  – Beberapa kasus yang di tangani Unit Tipikor Polres Sampang selalu buram dan lamban. Seperti kasus pupuk bersubsidi 9,8 ton, yang diamankan Polisi pada hari Kamis 3 April 2015, di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang, sampai saat ini kasus tersebut jalan di tempat atau belum ada penetapan tersangka baru.

Menurut keterangan Kasih Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin melalui Aiptu Yoyok pada wartawan media media ini menjelaskan bahwa, penanganan kasus pupuk bersubsidi masih proses penyidikan pemanggilan saksi.

“Penyidik Satreskrim telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya dari PT Pupuk Indonesia dan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. Pemangilan tersebut untuk mengetahui asal muasal pupuk tersebut karena penyidik mengalami kendala, karena kode gudang dan kode distributor sudah terhapus,” balasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp.

Sedangkan Ketua Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Badrus Sholeh Ruddin, SH menjelaskan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 9,8 ton. Yang ditangani penyidik Unit Tipikor Polres Sampang ada dugaan masuk angin dikarenakan hampir 3 pekan belum ada tersangka pemilik pupuk subsidi tersebut .

“Penyidik Tipikor Polres Sampang terlalu jauh memeriksa saksi sampai dari PT Pupuk Indonesia, padahal sudah jelas pupuk tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Sampang, dan Polisi sudah mengamankan sopir truk. Saat pemeriksaan oleh penyidik pastinya sopir menyampaikan barang itu dari mana dan milik siapa, yang jelas penyidik Tipikor sudah tahu siapa pemiliknya dari keterangan sopir atau jangan-jangan diduga penyidik atau Unit Tipikor Polres Sampang masuk angin, kenapa tidak mengamankan pemilik barang pupuk subsidi itu”.

Badrus juga menambahkan, Penyidik malah menutupi pemilik dengan mempermasalahkan kode gudang dan kode distributor.

“Dengan memanggil saksi dari PT Pupuk Indonesia, penyidik hanya mau menutupi siapa pemilik barang tersebut, bukanya sudah jelas barang tersebut diamankan di Jalan Raya Karang Penang saat mau dikirim ke Madiun. Berarti barang tersebut ada pemiliknya bukan langsung dari Gudang PT Pupuk Indonesia, apalagi kalau sudah dihapus kodenya apakah saksi perwakilan PT Pupuk Indonesia bisa tau itu dikirim ke siapa, jelas sudah penyidik masuk angin,” tambahnya.

Wartawan: Rosi

Related Articles

Back to top button