Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 28 ribu pil koplo jenis double L
MOJOKERTO – tNews.co.id || 28 ribu pil koplo jenis double L dari seorang pengedar di Kecamatan Mojoanyar, kabupaten setempat berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, awalnya tim Satresnarkoba menangkap Slamet Widodo (34) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Dari kamar kos Slamet disita 28 ribu pil double l tersebut.
“Awalnya polisi mengamankan sejumlah 28 ribu butir pil double L dari inisial R dan S. Sebenarnya pelaku menerima 50 ribu butir,” ujar Dony di Mapolres Mojokerto, Kamis (3/6/2021).
Dony menambahkan, dari pengakuan pelaku Slamet, barang itu dibeli dari Rudi Setiawan (31) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang menyusul ditangkap.
“Pil koplo itu itu disimpan dalam 28 botol. Tiap botol berisi 1000 butir pil double l. Dari keterangan pelaku S, kami berhasil menangkap R,” Kata Kapolres.
Perlu diketahui, dari oenangkapan kedua tersangka ini polisi masih terus didalami dan dikembangkan untuk membongkar tuntas jaringannya hingga ke bandar utamanya, ” tutup Doni.
( tNews.co.id – Roni).